Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan
Selasa, 04 Januari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyoroti proses hukum yang sangat cepat terhadap kliennya oleh Polda Jabar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Bahar bin Smith , Ichwan Tuankotta menyoroti proses hukum yang sangat cepat terhadap kliennya oleh Polda Jabar . Dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan Habib Bahar hanya berlangsung dalam 17 hari.
"Proses hukum super kilat yang membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan, mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum," kata Ichwan dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, penahanan Habib Bahar tidak beralasan hukum. Sebab, kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).
Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
"Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwannya.
"Proses hukum super kilat yang membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan, mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum," kata Ichwan dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, penahanan Habib Bahar tidak beralasan hukum. Sebab, kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).
Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
"Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwannya.
Lihat Juga :