Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan

Selasa, 04 Januari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyoroti proses hukum yang sangat cepat terhadap kliennya oleh Polda Jabar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Bahar bin Smith , Ichwan Tuankotta menyoroti proses hukum yang sangat cepat terhadap kliennya oleh Polda Jabar . Dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan Habib Bahar hanya berlangsung dalam 17 hari.

"Proses hukum super kilat yang membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan, mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum," kata Ichwan dalam keterangan resminya, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, penahanan Habib Bahar tidak beralasan hukum. Sebab, kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).



Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50

"Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwannya.

Ichwan menekankan bahwa Habib Bahar seorang warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif Habib Bahar yang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar sebagai saksi. Namun, sikap kooperatif tersebut justru berbanding terbalik dengan perlakuan Polda Jabar.

Penyidik Polda Jabar justru langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, Polda Jabar juga langsung menahan Habib Bahar usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Penahanan Habib Bahar Dinilai Tak Memiliki Alasan Hukum

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)