Menyoal Rendahnya Serapan APBD

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Namun jika yang jadi bahan pertimbangan adalah persoalan insentif matematis finansial semata yang mungkin dapat diperoleh oleh Kepala Daerah sebagai orang yang berwenang terhadap penggunaan APBD, bukankah sudah ada insentif yang akan diperoleh di luar gaji pokok dan tunjangan, berupa insentif biaya operasional setiap bulannya seperti yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000. yang dihitung dari besarnya PAD sebuah daerah, dan itu jumlahnya relatif besar. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010 Kepala Daerah juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi.

Adapun Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
• < Rp1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,
• antara Rp1 triiun s/d Rp2,5 triliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat,
• antara Rp2,5 triliun s/d Rp7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan
• > Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.

Jadi jika dilihat dari berbagai sumber penerimaan yang akan diterima oleh Kepala Daerah, tentu sulit kita mencari alasannya untuk dapat mengerti mengapa masih sering terjadi APBD yang tidak mampu diserap dan digunakan dengan baik oleh Pemda.

Rilis terakhir dari Kemendagri, bahwa daerah yang APBD tidak terserap untuk anggaran tahun 2021 lalu adalah sbb:
- DKI Jakarta Rp12,953 triliun
- Aceh Rp4,426 triliun
- Papua Rp3,829 triliun
- Jawa Timur Rp2,751 triliun
- Jawa Barat Rp2,566 triliun
- Kalimantan Timur Rp2,070 triliun
- Papua Barat Rp1,947 triliun
- Riau Rp1,426 triliun
- Sumatera Utara Rp1,128 triliun
- Jawa Tengah Rp1,028 triliun.



Penutup

Untuk itu kita perlu mengingatkan kepada Kepala Daerah, seandainya jika mereka mampu menggunakan APBD sesuai progran dan waktu yang ditentukan, maka insentif yang akan diterima oleh sang Kepala Daerah adalah rasa hormat masyarakat dan prestasi personal Kepala Daerah, karena telah memberikan kebahagiaan pada warga masyarakatnya yang sekaligus dapat menunaikan komitmen program kerja yang disampaikan saat kampanye dan itu nilai dan maknanya jauh lebih besar dari pada nominal yang mungkin didapat dari berbagai insentif lainnya.

Karena momentum terbaik dari seorang Kepala Daerah untuk membangun wilayahnya, adalah memastikan bahwa masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya akan memperoleh layanan terbaik yang dapat diberikan, di antaranya dengan menggunakan APBD sesuai waktu, perencanaan dan tepat sasaran.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3226 seconds (0.1#10.140)