Menyoal Rendahnya Serapan APBD

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Adapun Dana Transfer Umum (DTU) dapat dipastikan diterima oleh kas di Pemda ketika periode waktunya telah terpenuhi. Dana Alokasi Umum ditransfer setiap bulan dengan persentase sama setiap bulannya. Sedangkan Dana Bagi Hasil ditransfer kepada Pemda setiap triwulan dengan persentase tertentu.

Sementara itu, untuk pendapatan bersumber dari PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah, tentu lebih susah diproyeksikan penerimaannya karena adanya fluktuasi realisasi penerimaan setiap bulannya. Dan dalam implementasinya target perolehan PAD dan pendapatan lain-lain yang sah akan ber-ubah dan berpengaruh positif dengan kinerja dalam pemungutan yang dilakukan oleh Pemda.



Mekanisme Pembelanjaaan APBD
Dari sisi mekanisme pembelanjaannya, Dana Transfer Khusus (DTK) hanya bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Penarikan DTK oleh pemda dilakukan ketika kegiatan telah dilaksanakan/memiliki output.

Untuk Dana Transfer Umum (DTU), memang ditujukan dalam rangka untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah serta untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DTU diberikan dalam bentuk block grant, sehingga Pemda memiliki keleluasan dalam penggunaannya.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga Pemda diberikan otoritas sepenuhnya untuk membelanjakan pendapatan yang diperolehnya.

Kemungkinan Faktor Penyebab APBD Tidak Terserap
Adapun kemungkinan faktor penyebab, tidak terserapnya APBD sebagaimana perencanaan awal adalah sebagai berikut:
a. Biasanya Pemda lebih dahulu memprioritaskan belanja dengan menggunakan dana dari Pendapatan transfer pemerintah pusat, mengingat punya ruang relatif leluasa dalam penggunaannya. Selain itu DTU dan DTK tersebut membutuhkan prasyarat dalam penyalurannya. Tanpa terpenuhinya syarat yang telah ditentukan maka pemerintah pusat berhak menunda penyaluran DTU dan DTK pada tahap berikutnya, dengan pertimbangan ada ruang monitoring dan kewenangan dari Pemerintah Pusat seperti itu, maka dalam melakukan pembelanjaan terlebih dahulu Pemda menggunakan dana DTU dan DTK. Di sisi lain, Penyaluran DTU dalam bentuk block grant membuka peluang terjadinya endapan dana selama belum digunakan untuk membiayai belanja.

b. Adapun PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah merupakan pendapatan yang sepenuhnya di bawah kendali Pemda, sehingga dengan pertimbangan lebih leluasa dan punya kewenangan penuh untuk membelanjakanya, terkadang lalai memprediksi bahwa kemungkinan terjadi perbedaan waktu antara pendapatan dengan kecepatan realisasi belanja pada Pemda. Oleh sebab itu biasanya yang paling besar dana APBD yang tidak terserap adalah yang bersumber dari PAD dan pendapatan lain-lain yang sah tersebut.

c. Hal lain dari dana yang tidak terserap itu adalah alasannya karena ada pembentukan Dana Cadangan Pemda. Dana Cadangan ini terbentuk dari upaya menyisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini baru akan dicairkan ketika tujuan pembentukan dana tersebut telah dilaksanakan.

Pilihan Insentif bagi Kepala Daerah
Memang tidak ada aturan yang akan memberikan insentif jika APBD dapat disalurkan sesuai program yang telah direncanakan dengan waktu yang telah ditetapkan, juga tidak ada sanksi jika sebaliknya terjadi, yakni dana APBD tidak mampu atau tidak mau digunakan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)