Menyoal Rendahnya Serapan APBD

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:43 WIB
loading...
Menyoal Rendahnya Serapan...
Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
Dr. Hermiyetti. SE., M.Si., CSRA
Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Bakrie, Jakarta

Ada dua berita yang kontradiktif muncul saat di ujung tahun 2021. Berita pertama adalah kabar gembira saat Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa target pajak di tahun 2021 tercapai 100 %. Hingga tanggal 26 Desember 2021, total penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Namun di sisi lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada Rp203 triliun dana Pemda dari APBD 2021 menganggur.

Mengapa ini kita katakan “kontradiktif”? Dalam bahasa sederhananya bahwa di satu pihak Menkeu dan jajaran Direktorat Jendral Pajak (DJP) bekerja keras untuk memenuhi taget yang telah ditetapkan, tapi di sisi lain hanya untuk menggunakan anggaran untuk disalurkan kepada kepentingan masyarakat sebagaimana mestinya Pemda tidak mampu.

Padahal semua Pemda mengetahui dan menyadari bahwasanya, belanja pemda adalah instrumen pemicu pertumbuhan ekonomi serta daya saing daerahnya. Sehingga tindakan yang harus dilakukan oleh Pemda adalah menjalankan pembelanjaan anggaran sesuai dengan program, jadwal dan target yang telah mereka tetapkan dalam rancangan APBD secepat mungkin, agar manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat. Sebab, dana APBD yang mengendap akan berdampak pada target-target pertumbuhan ekonomi yang pasti tidak akan tercapai.

Kesalahan Berulang
Di tengah upaya pemerintah mengatasi pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19, yang dalam dua tahun terakhir ini mengalami kontraksi, maka kecepatan dan ketepatan eksekusi dari pemerintah daerah melalui belanja produktifnya tentu sangatlah dibutuhkan dalam menopang upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.

Tetapi yang terjadi justru persoalan rendahnya penyerapan dana APBD oleh Pemda selalu terjadi. Dalam catatan penulis dalam kurun 3 tahun terakhir ini, selalu terjadi dana APBD yang tidak mampu diserap oleh Pemda. Pada tahun 2019 sebesar Rp234 triliun, Tahun 2020 sebesar Rp274 triliun, dan Tahun 2021 sebesar Rp203 triliun.

Bahkan besaran APBD yang telah digunakan itupun lebih banyak dibelanjakan untuk gaji pegawai. Adapun pengendapan dana yang dimiliki oleh pemda selalu terjadi jika menjelang akhir tahun anggaran. Sebenarnya kemungkinan penyebab tidak terserapnya anggaran itu terjadi hanya berkisar pada persoalan Politik, Teknis, dan Hukum, dan itu terjadi berulang, maka idealnya permasalahan ini dapat dipetakan dan diantisipasi sejak awal.

Anatomi Struktur APBD
Kalau kita melihat struktur APBD, kontribusi terbesar adalah berasal dari 3 sumber, yaitu:
1. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yang mencapai sekitar 60% dikelompokkan berupa
- Dana Perimbangan; berupa:
a. Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil
b. Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK fisik) dan DAK non fisik),
- Dana Insentif Daerah, dan
- Dana Otonomi Khusus.

2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 30%, serta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Kerja Sama dengan Foshan...
Kerja Sama dengan Foshan Polytechnic Tiongkok, Universitas Bakrie Perluas Jejaring Global
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Setoran Pajak PLN Tepat...
Setoran Pajak PLN Tepat Waktu, Pendapatan Pemkab Bekasi Makin Transparan
Rekomendasi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Pesawat Nirawak Ukraina...
Pesawat Nirawak Ukraina Serang Crimea, 4 Orang Tewas, 10 Luka
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved