Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pengamat Singgung soal Independensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Munculnya usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) di bawah kementerian. Usul tersebut menuai komentar dari sejumlah kalangan.
"Selanjutnya melakukan kajian serius, mendalam dan komprehensif dari aspek konstitusi, hukum, geopolitik (lebih khusus geostrategi) Indonesia," kata dia kepada MNC Portal, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, jika Polri berada di suatu kementerian, maka suka tidak suka menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subjektivitas menteri 'mewarnai' tugas pokok kepolisian.
"Polisi sebagai penegak hukum yang independen menjadi sulit diwujudkan," ungkapnya.
Emrus menjelaskan, bila nantinya menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik tentu tidak akan menambah kepercayaan publik.
Untuk itu lanjutnya, sudah sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara.
"Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independen daripada di bawah seorang menteri," tuturnya.
Dari aspek formal, Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian kita tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan pada Pasal 30 Ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Berdasarkan berbagai aspek formal di atas, jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di negara kita sangat kuat dan harus terus dijaga. Jangan sampai Polri kita di bawah sebuah kementerian," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.
Usulan tersebut mendapat penolakan dari kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menentang usulan itu, sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkannya.
"Selanjutnya melakukan kajian serius, mendalam dan komprehensif dari aspek konstitusi, hukum, geopolitik (lebih khusus geostrategi) Indonesia," kata dia kepada MNC Portal, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, jika Polri berada di suatu kementerian, maka suka tidak suka menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subjektivitas menteri 'mewarnai' tugas pokok kepolisian.
"Polisi sebagai penegak hukum yang independen menjadi sulit diwujudkan," ungkapnya.
Emrus menjelaskan, bila nantinya menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik tentu tidak akan menambah kepercayaan publik.
Untuk itu lanjutnya, sudah sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara.
"Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independen daripada di bawah seorang menteri," tuturnya.
Dari aspek formal, Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian kita tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan pada Pasal 30 Ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Berdasarkan berbagai aspek formal di atas, jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di negara kita sangat kuat dan harus terus dijaga. Jangan sampai Polri kita di bawah sebuah kementerian," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.
Usulan tersebut mendapat penolakan dari kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menentang usulan itu, sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkannya.
(maf)