Wacana Gubernur Lemhannas soal Institusi Polri Dinilai Lemah Secara Akademik
Selasa, 04 Januari 2022 - 04:31 WIB
loading...
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Djuni Thamrin. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wacana Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo, agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri dinilai lemah secara akademik. Hal ini dikatakan oleh Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Djuni Thamrin.
Baca juga: Polri Bentuk Direktorat PPA, DPR Harap Kasus Kekerasan Bisa Ditekan
"Kepolisian itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak Hukum sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa)," kata Djuni Thamrin di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Begini Jawaban Polri soal Diusulkan di Bawah Kementerian
"Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden maka independensinya akan dipertanyakan," tambahnya.
Dia menjelaskan, Polri berada di bawah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 di Pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Jika wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus diubah kembali.
Baca juga: Polri Bentuk Direktorat PPA, DPR Harap Kasus Kekerasan Bisa Ditekan
"Kepolisian itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak Hukum sama seperti Mahkamah Agung (Kehakiman) dan Kejaksaan Agung (Jaksa)," kata Djuni Thamrin di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Begini Jawaban Polri soal Diusulkan di Bawah Kementerian
"Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden maka independensinya akan dipertanyakan," tambahnya.
Dia menjelaskan, Polri berada di bawah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 di Pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Jika wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus diubah kembali.
Lihat Juga :