DPR Minta Polri Tak Bedakan Kasus Habib Bahar dan Husin Shihab

Senin, 03 Januari 2022 - 18:18 WIB
loading...
DPR Minta Polri Tak...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Jawa Barat diharapkan berlaku adil dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith . Juga laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terlapor Husin Shihab atau Husin Alwi di Polres Bogor.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith. “Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/1/2022). Baca juga: Meski Kasusnya Sudah Penyidikan, Polda Jabar Sebut Status Habib Bahar Masih Saksi

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

Namun, politikus Partai NasDem ini juga meminta Polri berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara. Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi. “Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Dimata hukum, semua sama,” jelasnya.

Sahroni bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Husin Shihab ini. Dia sendiri yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut. “Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya. Baca juga: Konten Hoaks Selama 2021 Tembus 5.311, 87 Persen Berasal dari Facebook

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Rekomendasi
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved