DPR Minta Polri Tak Bedakan Kasus Habib Bahar dan Husin Shihab

Senin, 03 Januari 2022 - 18:18 WIB
loading...
DPR Minta Polri Tak...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Jawa Barat diharapkan berlaku adil dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith . Juga laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terlapor Husin Shihab atau Husin Alwi di Polres Bogor.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith. “Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/1/2022). Baca juga: Meski Kasusnya Sudah Penyidikan, Polda Jabar Sebut Status Habib Bahar Masih Saksi

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

Namun, politikus Partai NasDem ini juga meminta Polri berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara. Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi. “Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Dimata hukum, semua sama,” jelasnya.

Sahroni bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Husin Shihab ini. Dia sendiri yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut. “Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya. Baca juga: Konten Hoaks Selama 2021 Tembus 5.311, 87 Persen Berasal dari Facebook

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Rekomendasi
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
Berita Terkini
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Infografis
Tentara Ukraina Tak...
Tentara Ukraina Tak Mau di Garis Depan dan Bertempur Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved