DPR Minta Polri Tak Bedakan Kasus Habib Bahar dan Husin Shihab

Senin, 03 Januari 2022 - 18:18 WIB
loading...
DPR Minta Polri Tak Bedakan Kasus Habib Bahar dan Husin Shihab
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Jawa Barat diharapkan berlaku adil dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith . Juga laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terlapor Husin Shihab atau Husin Alwi di Polres Bogor.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA dengan terlapor Habib Bahar Smith. “Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

Namun, politikus Partai NasDem ini juga meminta Polri berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara. Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi. “Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Dimata hukum, semua sama,” jelasnya.

Sahroni bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Husin Shihab ini. Dia sendiri yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut. “Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)