Datang dari 13 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari, Dua Lagi Akan Masuk Daftar
Senin, 03 Januari 2022 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan bahwa dua negara tambahan itu memiliki kasus yang tinggi. Hal ini akan dimasukan dalam peraturan Satgas.
"Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko akan memasukkan di dalam Satgas," katanya.
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
"Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko akan memasukkan di dalam Satgas," katanya.
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
(abd)
Lihat Juga :