Datang dari 13 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari, Dua Lagi Akan Masuk Daftar

Senin, 03 Januari 2022 - 13:57 WIB
loading...
Datang dari 13 Negara...
Karantina selama 10 hari ditujukan bagi WNI datang dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 7 dan 10 hari. Karantina selama 10 hari ditujukan bagi WNI dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Dalam hal ini 13 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark.

Menurut Airlangga, akan ada dua negara baru yang akan diwajibkan karantina selama 10 hari. Dia belum menyebut negara mana saja yang akan ditambahkan.



"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari. Menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari," katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2022).

Dia mengatakan bahwa dua negara tambahan itu memiliki kasus yang tinggi. Hal ini akan dimasukan dalam peraturan Satgas.

"Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko akan memasukkan di dalam Satgas," katanya.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 7 dan 10 Hari
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jokowi Lantik Kabakamla...
Jokowi Lantik Kabakamla dan Kepala Badan Karantina Indonesia
Omicron Arcturus Terdeteksi,...
Omicron Arcturus Terdeteksi, Vaksin dan Prokes saat Mudik Lebaran Penting
RSDC Wisma Atlet Dihentikan...
RSDC Wisma Atlet Dihentikan 31 Desember 2022, Disisakan 1 Tower untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Wapres Ungkap Tren Kasus...
Wapres Ungkap Tren Kasus Covid-19 Saat Ini Menurun
Awas! Varian Omicron...
Awas! Varian Omicron XBB Tercatat Kasus Tertinggi di 3 Negara, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Subvarian Omicron XBB...
Subvarian Omicron XBB Muncul, Pemerintah Perlu Genjot Vaksin Booster
Covid-19 Melonjak, Kemenkes...
Covid-19 Melonjak, Kemenkes Ajak Gaungkan Lagi Gerakan Vaksinasi
Subvarian Omicron XBB...
Subvarian Omicron XBB Masuk Indonesia, Wapres: Tetap Harus Pakai Masker
WHO Prediksi Puncak...
WHO Prediksi Puncak Kasus Covid-19 Subvarian XBB Januari 2023
Rekomendasi
Manfaat Luar Biasa Membaca...
Manfaat Luar Biasa Membaca Ayat Kursi Sebelum Tidur
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Evandra Florasta, Mesin Gol Garuda Muda Starter!
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Berita Terkini
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
28 menit yang lalu
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi
3 jam yang lalu
Prabowo Ungkap Akan...
Prabowo Ungkap Akan Ada Terobosan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
4 jam yang lalu
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
4 jam yang lalu
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
4 jam yang lalu
Infografis
Amerika Tak Masuk, Berikut...
Amerika Tak Masuk, Berikut Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk Bali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved