Sidang Kasus Suap, Eks Bupati Lampteng Ungkap Kesepakatan Politik dengan Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
Namun demikian, Azis membantah pernah membuat kesepakatan politik dengan Mustafa. Azis mengklaim tidak pernah ada perjanjian dengan Mustafa. Azis pun menantang Mustafa untuk bersumpah.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua (di Lapas Sukamiskin). Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa.
"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Belum sempat Mustafa menjawab, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memotong pembicaraan keduanya. Hakim Damis menyudahi perdebatan dan meminta Azis kembali melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 dolar atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua (di Lapas Sukamiskin). Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa.
"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Belum sempat Mustafa menjawab, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memotong pembicaraan keduanya. Hakim Damis menyudahi perdebatan dan meminta Azis kembali melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 dolar atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.