Sidang Kasus Suap, Eks Bupati Lampteng Ungkap Kesepakatan Politik dengan Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara, hari ini. Terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin .
Dalam persidangan, Mustafa mengakui pernah membuat kesepakatan politik dengan Azis Syamsuddin. Kesepakatan politik itu berkaitan dengan pencalonan istri Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah. Mustafa meminta dukungan kepada Azis Syamsuddin untuk pencalonan istrinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Tengah.
"Waktu itu, pada saat dia datang lagi mau pencalonan Bupati Lampung Tengah. Kebetulan istri saya diminta maju oleh masyarakat untuk menjadi bupati Lampung Tengah. Waktu itu kami bicara dan beliau (Azis) selaku pengurus DPP Partai Golkar, dan Wakil Ketua DPR," ungkap Mustafa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Dalam kesepakatan tersebut, kata Mustafa, ada timbal balik untuk Azis Syamsuddin jika istrinya terpilih sebagai bupati Lampung Tengah. Azis, sambung Mustafa, meminta dukungan kepada istrinya agar terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode selanjutnya. "Kami berbincang-bincang seandainya istri saya jadi bupati, dia berharap istri saya juga membantu untuk dia menjadi anggota DPR lagi," katanya.
Mustafa menyebut Azis setuju dengan kesepakatan itu yang kemudian berujung pada surat rekomendasi dari Partai Golkar untuk mendukung istri Mustafa maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah "Partai Golkar rekomendasikan istri saya (sebagai bupati Lampung Tengah)," terang Mustafa.
"Tadi ada perjanjian ya. Itu ada surat perjanjian terkait apa?" tanya Hakim anggota ke Mustafa.
"Ya perjanjian kalau istri saya jadi (Bupati), nanti Partai Golkar urusan dia (Azis) yang tanggung jawab. Istri saya bantu dia untuk jadi anggota DPR RI lagi," jawab Mustafa.
Bahkan, Mustafa mengaku jika perjanjian itu tidak hanya sebatas omongan, namun sampai dituliskan antar keduanya yang turut ditandatangan sebagai bukti kesepakatan.
Namun demikian, Azis membantah pernah membuat kesepakatan politik dengan Mustafa. Azis mengklaim tidak pernah ada perjanjian dengan Mustafa. Azis pun menantang Mustafa untuk bersumpah.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua (di Lapas Sukamiskin). Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa.
"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Belum sempat Mustafa menjawab, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memotong pembicaraan keduanya. Hakim Damis menyudahi perdebatan dan meminta Azis kembali melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 dolar atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, Mustafa mengakui pernah membuat kesepakatan politik dengan Azis Syamsuddin. Kesepakatan politik itu berkaitan dengan pencalonan istri Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah. Mustafa meminta dukungan kepada Azis Syamsuddin untuk pencalonan istrinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Tengah.
"Waktu itu, pada saat dia datang lagi mau pencalonan Bupati Lampung Tengah. Kebetulan istri saya diminta maju oleh masyarakat untuk menjadi bupati Lampung Tengah. Waktu itu kami bicara dan beliau (Azis) selaku pengurus DPP Partai Golkar, dan Wakil Ketua DPR," ungkap Mustafa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Dalam kesepakatan tersebut, kata Mustafa, ada timbal balik untuk Azis Syamsuddin jika istrinya terpilih sebagai bupati Lampung Tengah. Azis, sambung Mustafa, meminta dukungan kepada istrinya agar terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode selanjutnya. "Kami berbincang-bincang seandainya istri saya jadi bupati, dia berharap istri saya juga membantu untuk dia menjadi anggota DPR lagi," katanya.
Mustafa menyebut Azis setuju dengan kesepakatan itu yang kemudian berujung pada surat rekomendasi dari Partai Golkar untuk mendukung istri Mustafa maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah "Partai Golkar rekomendasikan istri saya (sebagai bupati Lampung Tengah)," terang Mustafa.
"Tadi ada perjanjian ya. Itu ada surat perjanjian terkait apa?" tanya Hakim anggota ke Mustafa.
"Ya perjanjian kalau istri saya jadi (Bupati), nanti Partai Golkar urusan dia (Azis) yang tanggung jawab. Istri saya bantu dia untuk jadi anggota DPR RI lagi," jawab Mustafa.
Bahkan, Mustafa mengaku jika perjanjian itu tidak hanya sebatas omongan, namun sampai dituliskan antar keduanya yang turut ditandatangan sebagai bukti kesepakatan.
Namun demikian, Azis membantah pernah membuat kesepakatan politik dengan Mustafa. Azis mengklaim tidak pernah ada perjanjian dengan Mustafa. Azis pun menantang Mustafa untuk bersumpah.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua (di Lapas Sukamiskin). Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis kepada Mustafa.
"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Belum sempat Mustafa menjawab, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memotong pembicaraan keduanya. Hakim Damis menyudahi perdebatan dan meminta Azis kembali melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 dolar atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)