Ketua Komnas PA: Pelabelan BPA di Kemasan Air Murni Masalah Kesehatan
Rabu, 29 Desember 2021 - 22:29 WIB
loading...
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendukung rencana BPOM yang akan memberikan label free BPA di kemasan air minum demi kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kembali menegaskan rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan memberi label pada galon guna ulang yang mengandung zat Bhispenol BPA murni pertimbangan kesehatan.
Menurut Arist, Komnas Perlindungan Anak mendukung dan siap mengawal BPOM yang merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018 seperti yang disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito pada Minggu, 26 Desember 2021.
Menurut Arist, apa yang dilakukan BPOM sudah tepat. Dengan melakukan revisi Peraturan Kepala BPOM dan mewacanakan akan memberi label Free BPA pada galon yang berbahan polycarbonate. ”Keputusan ini menunjukkan BPOM telah menjalankan apa yang diamanatkan oleh SNI 3553:2015 air mineral,” ucapnya saat dihubungi melalui saluran pribadi pada Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kepala BPOM: Revisi Aturan Label BPA Free dalam Tahap Harmonisasi
Standar ini dirumuskan dengan tujuan menyesuaikan perkembangan teknologi terutama dalam metode uji dan persyaratan mutu. Kedua menyesuaikan standar dengan peraturan - peraturan baru yang berlaku. Ketiga Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen.
Menurut Arist, Komnas Perlindungan Anak mendukung dan siap mengawal BPOM yang merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018 seperti yang disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito pada Minggu, 26 Desember 2021.
Menurut Arist, apa yang dilakukan BPOM sudah tepat. Dengan melakukan revisi Peraturan Kepala BPOM dan mewacanakan akan memberi label Free BPA pada galon yang berbahan polycarbonate. ”Keputusan ini menunjukkan BPOM telah menjalankan apa yang diamanatkan oleh SNI 3553:2015 air mineral,” ucapnya saat dihubungi melalui saluran pribadi pada Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kepala BPOM: Revisi Aturan Label BPA Free dalam Tahap Harmonisasi
Standar ini dirumuskan dengan tujuan menyesuaikan perkembangan teknologi terutama dalam metode uji dan persyaratan mutu. Kedua menyesuaikan standar dengan peraturan - peraturan baru yang berlaku. Ketiga Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen.
Lihat Juga :