Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:36 WIB
loading...
Child Grooming Sulit...
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pelaku child grooming kebanyakan baru bisa ditindak setelah korban mendapati kekerasan fisik atau seksual. Padahal, child grooming merupakan pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Begini Cara Menghindari Child Grooming di Video Game Online

"Di 2026 saja kami masih kesulitan mengungkap kasus grooming, karena hukum kita masih reaktif. Pelaku baru bisa dijerat jika sudah terjadi kekerasan fisik atau seksual," ucap Agustinus kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).



Belum lagi, dalam proses penegakan hukum anak kerap kali dibebankan pada pertanyaan mengapa mau diperdaya oleh korban. Kondisi ini membuat anak justru ditempatkan sebagai pelaku.

"Mereka merasa sebagai pelaku karena ditanya kenapa mau memberikan foto dan sebagainya," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
S2 Psikologi Unika Atma...
S2 Psikologi Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT
Gaikindo Minta Stimulus...
Gaikindo Minta Stimulus Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Berita Terkini
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Kapolri
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Enam Pesan Prabowo ke...
Enam Pesan Prabowo ke Polri: Jaga Kepercayaan hingga Tegakkan Hukum dengan Adil
ARTJOG 2026 Hadir Lagi!...
ARTJOG 2026 Hadir Lagi! Beli Tiket di BRImo, Langsung Diskon 15 Persen
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved