Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:36 WIB
loading...
Child Grooming Sulit...
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pelaku child grooming kebanyakan baru bisa ditindak setelah korban mendapati kekerasan fisik atau seksual. Padahal, child grooming merupakan pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Begini Cara Menghindari Child Grooming di Video Game Online

"Di 2026 saja kami masih kesulitan mengungkap kasus grooming, karena hukum kita masih reaktif. Pelaku baru bisa dijerat jika sudah terjadi kekerasan fisik atau seksual," ucap Agustinus kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).



Belum lagi, dalam proses penegakan hukum anak kerap kali dibebankan pada pertanyaan mengapa mau diperdaya oleh korban. Kondisi ini membuat anak justru ditempatkan sebagai pelaku.

"Mereka merasa sebagai pelaku karena ditanya kenapa mau memberikan foto dan sebagainya," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Israel Ancam Serang...
Israel Ancam Serang Iran Ketiga Kalinya Meski Sedang Negosiasi dengan AS
Setan Merah Comeback,...
Setan Merah Comeback, Laga Belgia vs Senegal Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved