Kepala BPOM: Revisi Aturan Label BPA Free dalam Tahap Harmonisasi

Minggu, 26 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Kepala BPOM: Revisi...
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan revisi aturan yang berkaitan tentang pelabelan Bisphenol A (BPA) Free pada air minum dalam kemasan dalam tahap harmonisasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan revisi aturan yang berkaitan tentang pelabelan Bisphenol A (BPA) Free pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini sedang berproses dan dalam tahap harmonisasi.

“Tidak sembarangan Badan POM melakukan proses untuk kita melakukan revisi terhadap peraturan yang ada. Upaya Badan POM adalah untuk melindungi masyarakat. Upaya atau tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah melindungi masyarakat tidak hanya di masa ini tapi juga di masa depan, di masa yang lebih panjang,” jelas Penny K. Lukito, Minggu (26/12/2021).

Penny menyatakan dampak dan akibat dari keberadaan kandungan BPA di dalam AMDK mungkin tidak dirasakan saat ini. Masalah dampak BPA akan muncul dalam masa-masa ke depan, terutama berdampak ke anak-anak dan kaum perempuan. “Nanti akan muncul masalah-masalah public health, kesehatan masyarakat, terkait BPA harus diantisipasi dan dicegah sejak dini,” jelas Penny.



Penny menegaskan Badan POM tidak bergerak asal-asalan sendiri untuk melakukan revisi terkait aturan BPA Free dalam AMDK. "Revisi peraturan BPA Free ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui proses-proses konsultasi publik, berkonsultasi dengan para expert atau ahli dari berbagai bidang, me-refer atau merujuk dan mempelajari perubahan standard yang ada di berbagai negara-negara lain. Ini tujuannya untuk melindungi masyarakat" papar Penny.



Penny pun mengajak para pelaku usaha industri besar untuk juga melakukan usahanya dengan tanggung jawab yang sama melindungi masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan. Karena terkait BPA, dalam ilmu pengetahuan, ada risiko-risiko terhadap aspek-aspek kesehatan manusia yang sudah dibuktikan dengan data scientific (kajian ilmiah). "Laporan scientific pendukung sudah menunjukkan adanya risiko tersebut sehingga peraturan standard, peraturan pelabelan BPA Free, harus diperbaiki," tegas Penny.

Dalam kajian ekonomi kesehatan dampak Bisphenol A pada air minum dalam kemasan yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mencatat dampak pada kesehatan manusia dilakukan dengan menghitung burden of disease akibat BPA yang melibatkan pakar dari perguruan tinggi.

Kajian Cost of Illness Infertilities menunjukkan bahwa biaya satuan yang dibutuhkan untuk satu siklus layanan in-vitro fertilization (IVF) di Indonesia memiliki rentang biaya antara Rp80.292.952 di layanan kesehatan pemerintah hingga Rp153.951.964 di layanan kesehatan swasta sehingga diperoleh total beban biaya infertilitas terkait paparan BPA dalam AMDK galon dengan hasil kisaran antara Rp16 triliun sampai dengan Rp 30,6 triliun dalam periode satu siklus IVF.

Penny menjelaskan terkait revisi peraturan labeling tersebut juga akan diberikan waktu yang cukup panjang untuk penerapannya sehingga pelaku usaha memiliki waktu yang cukup mempersiapkan diri. Penny memastikan revisi aturan terkait BPA tidak menyasar pelaku UMKM tapi umumnya menyasar industri besar. “Seharusnya menjadi komitmen mereka para produsen AMDK. Karena produknya menyebar dalam porsi persentase yang besar sekali, sehingga kalau ada efek yang membahayakan, dampaknya juga akan sangat besar sekali,” jelas Penny.

Penny berharap komitmen terhadap BPA Free ini menjadi visi bersama untuk melindungi masyarakat terkait keberadaan BPA dalam AMDK. Dan tentunya ini menyangkut kualitas masa depan Indonesia bukan hanya sekarang tetapi juga masa depan. Terkait persepsi bahwa ketentuan pelabelan BPA Free akan berdampak ekonomi yang cukup besar, pakar berpendapat bahwa hal tersebut cukup berlebihan.

”Karena dengan adanya ketentuan BPA Free tersebut, galon berbahan PC tidak perlu ditarik/diganti, namun perlu penambahan keterangan dengan mencetak pada label atau bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun (existing) jika dapat dibuktikan sesuai ketentuan hasil uji,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)