Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Dalam sidang tersebut salah satu yang bersaksi adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Chairul menilai tidak semua barang bukti yang dibawa ke persidangan memiliki nilai pembuktian. "Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul di persidangan Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, sebuah dokumen atau bukti lain yang dibawa ke persidangan juga belum tentu terpenuhi nilai pembuktiannya. Sebab, dokumen atau bukti lain itu juga harus memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. "Keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Menurut Chairul, keterangan dari beberapa saksi yang berbeda juga tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Pembuktian muncul jika kesaksian para saksi saling berkaitan. "Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir di situ. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Diketahui, Angin Prayitno Aji dan juga mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari tiga perusahaan besar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak.
Keduanya diduga menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak.
Dalam sidang tersebut salah satu yang bersaksi adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Chairul menilai tidak semua barang bukti yang dibawa ke persidangan memiliki nilai pembuktian. "Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul di persidangan Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, sebuah dokumen atau bukti lain yang dibawa ke persidangan juga belum tentu terpenuhi nilai pembuktiannya. Sebab, dokumen atau bukti lain itu juga harus memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. "Keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Menurut Chairul, keterangan dari beberapa saksi yang berbeda juga tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Pembuktian muncul jika kesaksian para saksi saling berkaitan. "Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir di situ. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Diketahui, Angin Prayitno Aji dan juga mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari tiga perusahaan besar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak.
Keduanya diduga menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak.
(cip)