Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:58 WIB
loading...
Kasus Suap Pajak, Saksi...
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Dalam sidang tersebut salah satu yang bersaksi adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Chairul menilai tidak semua barang bukti yang dibawa ke persidangan memiliki nilai pembuktian. "Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul di persidangan Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, sebuah dokumen atau bukti lain yang dibawa ke persidangan juga belum tentu terpenuhi nilai pembuktiannya. Sebab, dokumen atau bukti lain itu juga harus memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. "Keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.



Menurut Chairul, keterangan dari beberapa saksi yang berbeda juga tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Pembuktian muncul jika kesaksian para saksi saling berkaitan. "Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir di situ. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.



Diketahui, Angin Prayitno Aji dan juga mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari tiga perusahaan besar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak.

Keduanya diduga menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer 800.000 Tentara untuk Hadapi Rusia
Verrell Bramasta Akui...
Verrell Bramasta Akui Dekat dengan Fuji, Sering Olahraga dan Habiskan Waktu Bersama
Hujan Deras Guyur Cirebon,...
Hujan Deras Guyur Cirebon, Arus Balik di Perbatasan Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap
Berita Terkini
Ajudan Kapolri Diduga...
Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang
25 menit yang lalu
Komisi Hukum MUI Lega...
Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
34 menit yang lalu
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
40 menit yang lalu
One Way Lokal Strategi...
One Way Lokal Strategi Baru di 2025, Kapolri: Efektif Urai Kepadatan hingga Jalur Arteri
1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR Dukung...
Wakil Ketua DPR Dukung Mitigasi Pemerintah Sikapi Kebijakan Tarif AS
2 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Lebaran,...
Puncak Arus Balik Lebaran, 52.062 Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api
4 jam yang lalu
Infografis
Yahya Sinwar Hilang,...
Yahya Sinwar Hilang, Israel Menduga Tewas tapi Tidak Punya Bukti
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved