Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
Selasa, 28 Desember 2021 - 21:58 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Dalam sidang tersebut salah satu yang bersaksi adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Chairul menilai tidak semua barang bukti yang dibawa ke persidangan memiliki nilai pembuktian. "Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul di persidangan Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, sebuah dokumen atau bukti lain yang dibawa ke persidangan juga belum tentu terpenuhi nilai pembuktiannya. Sebab, dokumen atau bukti lain itu juga harus memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. "Keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Baca juga: Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK
Menurut Chairul, keterangan dari beberapa saksi yang berbeda juga tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Pembuktian muncul jika kesaksian para saksi saling berkaitan. "Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir di situ. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Dalam sidang tersebut salah satu yang bersaksi adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Chairul menilai tidak semua barang bukti yang dibawa ke persidangan memiliki nilai pembuktian. "Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul di persidangan Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, sebuah dokumen atau bukti lain yang dibawa ke persidangan juga belum tentu terpenuhi nilai pembuktiannya. Sebab, dokumen atau bukti lain itu juga harus memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. "Keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Baca juga: Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK
Menurut Chairul, keterangan dari beberapa saksi yang berbeda juga tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Pembuktian muncul jika kesaksian para saksi saling berkaitan. "Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir di situ. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Lihat Juga :