Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:58 WIB
loading...
Kasus Suap Pajak, Saksi...
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Dalam sidang tersebut salah satu yang bersaksi adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Chairul menilai tidak semua barang bukti yang dibawa ke persidangan memiliki nilai pembuktian. "Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul di persidangan Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, sebuah dokumen atau bukti lain yang dibawa ke persidangan juga belum tentu terpenuhi nilai pembuktiannya. Sebab, dokumen atau bukti lain itu juga harus memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. "Keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.



Menurut Chairul, keterangan dari beberapa saksi yang berbeda juga tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Pembuktian muncul jika kesaksian para saksi saling berkaitan. "Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir di situ. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.



Diketahui, Angin Prayitno Aji dan juga mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari tiga perusahaan besar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak.

Keduanya diduga menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Rekomendasi
Pramono Minta Sekolah...
Pramono Minta Sekolah Negeri dan Swasta Tak Lagi Tahan Ijazah Siswa Tidak Mampu
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
32 Pesawat Siap Layani...
32 Pesawat Siap Layani Keberangkatan Haji dari 14 Bandara, Siap Angkut 221.000 Jemaah
Berita Terkini
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
32 menit yang lalu
Prabowo: Masa Damai...
Prabowo: Masa Damai Bukan Sesuatu yang Jatuh dari Langit
36 menit yang lalu
Mutasi TNI April 2025:...
Mutasi TNI April 2025: 4 Perwira Tinggi Bintang 3 Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
1 jam yang lalu
Hardiknas 2025, Prabowo:...
Hardiknas 2025, Prabowo: Pendidikan Jalan Menentukan Kebangkitan Negara
1 jam yang lalu
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
1 jam yang lalu
Momen Prabowo Naik Maung...
Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
2 jam yang lalu
Infografis
50.000 Tentara Israel...
50.000 Tentara Israel Tak Mampu Rebut Satu Desa Pun di Lebanon
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved