4 Napi Narkoba dan Pembunuhan asal Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada apa?

Selasa, 28 Desember 2021 - 19:19 WIB
loading...
4 Napi Narkoba dan Pembunuhan...
Kemenkumham memindahkan 4 napi dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan 4 narapidana ( napi ) dari Aceh ke Pulau Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan keempat napi sebagai langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.

"Keempat WBP tersebut antara lain D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Keempatnya adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk. Dalam perjalanan menuju lapas Nusakambangan, keempatnya dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Tatib, 10 Napi Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.

Kepala Lapas Batu, Jalu Yuswa mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Ammar Zoni Tetap Ditahan...
Ammar Zoni Tetap Ditahan di Lapas Nusakambangan usai Jalani Sidang
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved