Ingin Berkarier Jadi PNS? Kenali Beda Jabatan Struktural dan Fungsional
Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:16 WIB
loading...
Banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) tampaknya tetap menjadi profesi paling banyak diburu pencari kerja. Setiap lowongan penerimaan PNS dibuka, jutaan pelamar pasti mendaftar. Ini tak lain karena berkarier sebagai PNS dipandang masyarakat lebih menjamin penghidupan.
Tetapi, banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Dengan kata lain, jenjang karier seorang PNS tidak mesti dilalui lewat jabatan struktural, tetapi juga bisa melalui jabatan fungsional.
Menurut Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Seorang PNS dapat menduduki kedua jabatan ini dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Apa perbedaan kedua jenis jabatan karier tersebut?
Baca juga: Sedap! PNS Dapat Rezeki Nomplok Akhir Tahun dari Jokowi
Jabatan struktural adalah kedudukan dalam struktur organisasi, dalam hal ini instasi pemerintahan. Sesuai namanya, jabatan struktural bertingkat-tingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a. Seorang PNS yang punya jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin suatu satuan organisasi baik itu di lingkungan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
Tetapi, banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Dengan kata lain, jenjang karier seorang PNS tidak mesti dilalui lewat jabatan struktural, tetapi juga bisa melalui jabatan fungsional.
Menurut Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Seorang PNS dapat menduduki kedua jabatan ini dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Apa perbedaan kedua jenis jabatan karier tersebut?
Baca juga: Sedap! PNS Dapat Rezeki Nomplok Akhir Tahun dari Jokowi
Jabatan struktural adalah kedudukan dalam struktur organisasi, dalam hal ini instasi pemerintahan. Sesuai namanya, jabatan struktural bertingkat-tingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a. Seorang PNS yang punya jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin suatu satuan organisasi baik itu di lingkungan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
Lihat Juga :