Ingin Berkarier Jadi PNS? Kenali Beda Jabatan Struktural dan Fungsional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) tampaknya tetap menjadi profesi paling banyak diburu pencari kerja. Setiap lowongan penerimaan PNS dibuka, jutaan pelamar pasti mendaftar. Ini tak lain karena berkarier sebagai PNS dipandang masyarakat lebih menjamin penghidupan.
Tetapi, banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Dengan kata lain, jenjang karier seorang PNS tidak mesti dilalui lewat jabatan struktural, tetapi juga bisa melalui jabatan fungsional.
Menurut Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Seorang PNS dapat menduduki kedua jabatan ini dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Apa perbedaan kedua jenis jabatan karier tersebut?
Jabatan struktural adalah kedudukan dalam struktur organisasi, dalam hal ini instasi pemerintahan. Sesuai namanya, jabatan struktural bertingkat-tingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a. Seorang PNS yang punya jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin suatu satuan organisasi baik itu di lingkungan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
PNS dengan jabatan struktural di pemerintahan pusat yaitu sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, dan staf ahli. Di tingkat pemeritahan daerah terdapat sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
Jabatan Fungsional PNS terbagi menjadi fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Foto/ist
Berbeda dengan jabatan struktural, pejabat fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi. Tetapi, tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat dibutuhkan. Keppres Nomor 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS membagi jabatan fungsional menjadi dua, yaitu fungsional keahlian dan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi professional. Jabatan ini mensyaratkan penguasaan bidang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dokter, dosen, ahli kurikulum, dan akuntan adalah contoh jabatan fungsional keahlian.
Sementara jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional. Pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Contoh jabatan fungsional keterampilan di antaranya Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, dan asisten teknik pengairan.
Rangkap Jabatan
Seorang PNS pada dasarnya dilarang merangkap jabatan pada struktural-fungsional sekaligus. Tetapi ada pengecualian sehingga seorang PNS boleh merangkap jabatan. Siapa saja mereka? PP Nomor 47/2005 memberikan pengecualian tersebut untuk jaksa, peneliti, dan perancang. Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas.
Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
Lihat Juga: Profil dan Riwayat Politik Airlangga Hartarto, Sosok yang Baru Mundur dari Kursi Ketum Golkar
Tetapi, banyak masyarakat belum mengetahui berkarier sebagai PNS tidak selalu harus bisa meraih posisi jabatan struktural. Dengan kata lain, jenjang karier seorang PNS tidak mesti dilalui lewat jabatan struktural, tetapi juga bisa melalui jabatan fungsional.
Menurut Undang-Undang Nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Seorang PNS dapat menduduki kedua jabatan ini dengan memenuhi syarat yang ditentukan. Apa perbedaan kedua jenis jabatan karier tersebut?
Jabatan struktural adalah kedudukan dalam struktur organisasi, dalam hal ini instasi pemerintahan. Sesuai namanya, jabatan struktural bertingkat-tingkat dari yang terendah yaitu eselon IVb hingga yang tertinggi yaitu eselon 1a. Seorang PNS yang punya jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin suatu satuan organisasi baik itu di lingkungan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
PNS dengan jabatan struktural di pemerintahan pusat yaitu sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, dan staf ahli. Di tingkat pemeritahan daerah terdapat sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
Jabatan Fungsional PNS terbagi menjadi fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Foto/ist
Berbeda dengan jabatan struktural, pejabat fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi. Tetapi, tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat dibutuhkan. Keppres Nomor 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS membagi jabatan fungsional menjadi dua, yaitu fungsional keahlian dan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi professional. Jabatan ini mensyaratkan penguasaan bidang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dokter, dosen, ahli kurikulum, dan akuntan adalah contoh jabatan fungsional keahlian.
Sementara jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional. Pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Contoh jabatan fungsional keterampilan di antaranya Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, dan asisten teknik pengairan.
Rangkap Jabatan
Seorang PNS pada dasarnya dilarang merangkap jabatan pada struktural-fungsional sekaligus. Tetapi ada pengecualian sehingga seorang PNS boleh merangkap jabatan. Siapa saja mereka? PP Nomor 47/2005 memberikan pengecualian tersebut untuk jaksa, peneliti, dan perancang. Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas.
Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
Lihat Juga: Profil dan Riwayat Politik Airlangga Hartarto, Sosok yang Baru Mundur dari Kursi Ketum Golkar
(muh)