Ingin Berkarier Jadi PNS? Kenali Beda Jabatan Struktural dan Fungsional
loading...
A
A
A
Rangkap Jabatan
Seorang PNS pada dasarnya dilarang merangkap jabatan pada struktural-fungsional sekaligus. Tetapi ada pengecualian sehingga seorang PNS boleh merangkap jabatan. Siapa saja mereka? PP Nomor 47/2005 memberikan pengecualian tersebut untuk jaksa, peneliti, dan perancang. Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas.
Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
(muh)