Ingin Berkarier Jadi PNS? Kenali Beda Jabatan Struktural dan Fungsional
Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Catat! Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini
Rangkap Jabatan
Seorang PNS pada dasarnya dilarang merangkap jabatan pada struktural-fungsional sekaligus. Tetapi ada pengecualian sehingga seorang PNS boleh merangkap jabatan. Siapa saja mereka? PP Nomor 47/2005 memberikan pengecualian tersebut untuk jaksa, peneliti, dan perancang. Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas.
Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
Rangkap Jabatan
Seorang PNS pada dasarnya dilarang merangkap jabatan pada struktural-fungsional sekaligus. Tetapi ada pengecualian sehingga seorang PNS boleh merangkap jabatan. Siapa saja mereka? PP Nomor 47/2005 memberikan pengecualian tersebut untuk jaksa, peneliti, dan perancang. Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas.
Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
(muh)
Lihat Juga :