Ratio Legis Kawin Siri

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:12 WIB
loading...
A A A
Keabsahan perkawinan merupakan masalah penting yang harus dipahami. Terlebih dalam hukum Islam. Telah menjadi pemahaman umum, apabila tidak tercatat pada register kantor urusan agama, perkawinan yang dilangsungkan wajib dinyatakan sah jika sudah memenuhi ketentuan rukun dan syarat. Meskipun demikian, perkawinan macam ini tidak dibenarkan karena dilakukan tanpa prosedur resmi.

Selanjutnya, ketika dalam kacamata agama telah dianggap sah, bukan berarti kawin siri menjadi tren, membudaya, dan tidak masalah untuk dilakoni. Sebab akibat yang ditimbulkan di belakang hari bisa tampak negatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Misalnya tentang perlindungan, tentang pengayoman, tentang pemberian kehidupan yang layak, dan juga tentang penghindaran kesewenang-wenangan.

Dalam praktiknya, pencatatan pada kolom tertentu dalam “kartu keluarga” bagi pelaku kawin siri didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Konsensus suami istri dalam SPTJM juga dikuatkan dengan keterangan dua saksi. Pertanyaannya kemudian, apa jaminan kawin siri yang dicatatkan telah sah dan sesuai ketentuan hukum agama? Jika SPTJM yang diperlukan untuk memastikan peristiwa kelahiran anak, tentu tidak masalah. Karena faktanya jelas. Menjadi problem bila itu dialami pasangan suami istri kawin tak tercatat. Apalagi perkawinan sangat berkait erat dengan kejelasan hukum berdimensi ukhrawi. Berhubungan dengan halal dan haram.

Proses pencatatan kawin siri pada akta resmi rasanya kurang pas dan jauh dari kemaslahatan. Meski tidak dalam rangka menikahkan, tapi dampak sosialnya bisa negatif. Di samping itu, adanya kawin siri seakan menyimpan banyak misteri. Padahal kawin normal dan tercatat termasuk perkara mudah untuk dilakukan. Terlebih di era sekarang. Terkait ini, masalah lainnya adalah apa jaminan bila istri dari kawin siri adalah orang pertama? Bukan kedua, ketiga, dan seterusnya. Bukankah ketidakjelasan ini bisa memberi konsekuensi buruk di masa mendatang. Bahwa mencegah keburukan lebih utama daripada meraih kebaikan. Karenanya, perkawinan dan pengakuan atas perkawinan yang dilakukan harus dengan penuh kehati-hatian.

Benturan Kewenangan
Perkawinan perlu diatur guna mencipta ketertiban. Bisa dibayangkan jika negara tak ikut hadir dalam masalah sensitif ini. Apa yang akan terjadi dalam kehidupan sosial. Karena pentingnya masalah ini, sejak lama, sekira setahun usai Indonesia merdeka terbit UU No 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Bahkan, jauh sebelum itu, di masa pra kemerdekaan telah terbit beberapa regulasi terkait hal serupa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Relakan Status Juara Grup K Direbut Kolombia
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved