Ratio Legis Kawin Siri

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:12 WIB
loading...
A A A
Keabsahan perkawinan merupakan masalah penting yang harus dipahami. Terlebih dalam hukum Islam. Telah menjadi pemahaman umum, apabila tidak tercatat pada register kantor urusan agama, perkawinan yang dilangsungkan wajib dinyatakan sah jika sudah memenuhi ketentuan rukun dan syarat. Meskipun demikian, perkawinan macam ini tidak dibenarkan karena dilakukan tanpa prosedur resmi.

Selanjutnya, ketika dalam kacamata agama telah dianggap sah, bukan berarti kawin siri menjadi tren, membudaya, dan tidak masalah untuk dilakoni. Sebab akibat yang ditimbulkan di belakang hari bisa tampak negatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Misalnya tentang perlindungan, tentang pengayoman, tentang pemberian kehidupan yang layak, dan juga tentang penghindaran kesewenang-wenangan.

Dalam praktiknya, pencatatan pada kolom tertentu dalam “kartu keluarga” bagi pelaku kawin siri didasarkan pada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Konsensus suami istri dalam SPTJM juga dikuatkan dengan keterangan dua saksi. Pertanyaannya kemudian, apa jaminan kawin siri yang dicatatkan telah sah dan sesuai ketentuan hukum agama? Jika SPTJM yang diperlukan untuk memastikan peristiwa kelahiran anak, tentu tidak masalah. Karena faktanya jelas. Menjadi problem bila itu dialami pasangan suami istri kawin tak tercatat. Apalagi perkawinan sangat berkait erat dengan kejelasan hukum berdimensi ukhrawi. Berhubungan dengan halal dan haram.

Proses pencatatan kawin siri pada akta resmi rasanya kurang pas dan jauh dari kemaslahatan. Meski tidak dalam rangka menikahkan, tapi dampak sosialnya bisa negatif. Di samping itu, adanya kawin siri seakan menyimpan banyak misteri. Padahal kawin normal dan tercatat termasuk perkara mudah untuk dilakukan. Terlebih di era sekarang. Terkait ini, masalah lainnya adalah apa jaminan bila istri dari kawin siri adalah orang pertama? Bukan kedua, ketiga, dan seterusnya. Bukankah ketidakjelasan ini bisa memberi konsekuensi buruk di masa mendatang. Bahwa mencegah keburukan lebih utama daripada meraih kebaikan. Karenanya, perkawinan dan pengakuan atas perkawinan yang dilakukan harus dengan penuh kehati-hatian.

Benturan Kewenangan
Perkawinan perlu diatur guna mencipta ketertiban. Bisa dibayangkan jika negara tak ikut hadir dalam masalah sensitif ini. Apa yang akan terjadi dalam kehidupan sosial. Karena pentingnya masalah ini, sejak lama, sekira setahun usai Indonesia merdeka terbit UU No 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Bahkan, jauh sebelum itu, di masa pra kemerdekaan telah terbit beberapa regulasi terkait hal serupa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Rekomendasi
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved