Ratio Legis Kawin Siri

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:12 WIB
loading...
A A A
Seperti telah diuraikan dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang perkawinan, bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Norma pasal ini memberi penegasan setiap ijab-kabul yang dilangsungkan sesuai tuntunan agama harus dicatat. Tentang pencatatan perkawinan juga diatur pada Pasal 6 KHI. Bahkan, dalam Pasal 7 KHI ditegaskan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Makna lainnya, bila tidak memiliki akta nikah maka perkawinan yang sudah dijalankan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ketika KHI menyatakan akta nikah adalah satu-satunya bukti, menjadi tidak wajar bila ada laki-laki dan perempuan mengaku sebagai suami istri yang tak tercatat ingin dimuat statusnya dalam “kartu keluarga”. Adalah problem, ketika kesimpulan instansi negara saat mencatat status perkawinan siri disandarkan pada fakta yang tak jelas. Terlebih regulasi tidak menghendaki demikian. Maka menjadi sangat penting dinyatakan bahwa perkawinan yang digelar secara siri agar tidak dituliskan dalam dokumen resmi terbitan negara. Karena bertentangan dengan asas kepastian hukum. Mencederai sakralnya ikatan suci suami istri yang harus selalu dijaga dan dipelihara.

Dalam praktik yang terjadi selama ini di pengadilan, baik lingkungan peradilan umum (bagi non muslim) maupun peradilan agama (bagi muslim) memiliki kewenangan mengesahkan perkawinan bila tidak tercatat. Penegasan tentang ini dimaksudkan agar institusi “dukcapil” tak (perlu) lagi mencantumkan status pasangan suami-istri kawin siri pada kolom yang ada. Karena dapat memberi efek kurang baik. Bersyukur bila perkawinan yang dilakukan telah sesuai ketentuan agama. Kalau terjadi sebaliknya, sudah pasti menimbulkan prahara serius dan berkepanjangan.

Apabila upaya pencantuman status suami istri kawin siri tersebut didasarkan pada aturan yang ada, maka aturan tersebut mestinya diharmonisasi disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan lain yang ada selama ini. Langkah demikian penting dilakukan untuk memberi kejelasan dan kepastian pada masyarakat. Sehingga tidak lagi menimbulkan polemik dan kebingungan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Rekomendasi
Menebak Taktik Andoni...
Menebak Taktik Andoni Iraola di Liverpool: Pressing Agresif hingga Sepak Bola Chaos
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST...
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST 2026 Targetkan 60.000 Pengunjung dan Transaksi Rp60 Miliar
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved