Ratio Legis Kawin Siri

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:12 WIB
loading...
A A A
Seperti telah diuraikan dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang perkawinan, bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Norma pasal ini memberi penegasan setiap ijab-kabul yang dilangsungkan sesuai tuntunan agama harus dicatat. Tentang pencatatan perkawinan juga diatur pada Pasal 6 KHI. Bahkan, dalam Pasal 7 KHI ditegaskan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Makna lainnya, bila tidak memiliki akta nikah maka perkawinan yang sudah dijalankan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ketika KHI menyatakan akta nikah adalah satu-satunya bukti, menjadi tidak wajar bila ada laki-laki dan perempuan mengaku sebagai suami istri yang tak tercatat ingin dimuat statusnya dalam “kartu keluarga”. Adalah problem, ketika kesimpulan instansi negara saat mencatat status perkawinan siri disandarkan pada fakta yang tak jelas. Terlebih regulasi tidak menghendaki demikian. Maka menjadi sangat penting dinyatakan bahwa perkawinan yang digelar secara siri agar tidak dituliskan dalam dokumen resmi terbitan negara. Karena bertentangan dengan asas kepastian hukum. Mencederai sakralnya ikatan suci suami istri yang harus selalu dijaga dan dipelihara.

Dalam praktik yang terjadi selama ini di pengadilan, baik lingkungan peradilan umum (bagi non muslim) maupun peradilan agama (bagi muslim) memiliki kewenangan mengesahkan perkawinan bila tidak tercatat. Penegasan tentang ini dimaksudkan agar institusi “dukcapil” tak (perlu) lagi mencantumkan status pasangan suami-istri kawin siri pada kolom yang ada. Karena dapat memberi efek kurang baik. Bersyukur bila perkawinan yang dilakukan telah sesuai ketentuan agama. Kalau terjadi sebaliknya, sudah pasti menimbulkan prahara serius dan berkepanjangan.

Apabila upaya pencantuman status suami istri kawin siri tersebut didasarkan pada aturan yang ada, maka aturan tersebut mestinya diharmonisasi disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan lain yang ada selama ini. Langkah demikian penting dilakukan untuk memberi kejelasan dan kepastian pada masyarakat. Sehingga tidak lagi menimbulkan polemik dan kebingungan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Vicky Prasetyo Bantah...
Vicky Prasetyo Bantah Terlantarkan Fangfang, Selalu Nafkahi Meski Hubungan Jarak Jauh
Fangfang Ungkap Bukti...
Fangfang Ungkap Bukti Pernikahan Siri dengan Vicky Prasetyo, Dihadiri Keluarga
Rekomendasi
MilkLife Athletics Challenge...
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026 Perluas Jalur Pembinaan Atletik
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Satria Kumbara, Eks...
Satria Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dikabarkan Tewas
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved