Ratio Legis Kawin Siri

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:12 WIB
loading...
Ratio Legis Kawin Siri
Ilman Hasjim (Ist)
A A A
Ilman Hasjim
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia

ISU keabsahan kawin siri atau kawin tidak tercatat kembali hangat dalam ruang-ruang diskusi. Benturan norma regulasi dan kewenangan antarlembaga diduga menjadi salah satu pemicu. Imbasnya, warna hukum kawin siri menjadi abu-abu. Padahal sejak lama undang-undang menghendaki perkawinan untuk dicatat. Apalagi konstitusi sudah mendeklarasi Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, segala hal terkait hajat hidup masyarakat banyak dan ragam pola penyelenggaraan negara harus diatur dengan hukum.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita untuk hidup bersama. Demikian makna tersirat pasal pembuka undang-undang perkawinan. Hal senada juga terurai dalam kompilasi hukum Islam (KHI). Ringkasan kalimat di atas menunjukkan perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia. Sebab, hanya dengan perkawinan terjadi penyatuan jiwa-raga dua insan berbeda dengan hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga wajar kiranya prosesi ijab-kabul yang dilaksanakan harus terselenggara dengan paripurna.

Kini, legalitas kawin siri kembali memunculkan kontroversi. Cuplikan video kebolehan nikah tidak berakta tersebut dapat dicatat dalam dokumen resmi menuai polemik. Padahal regulasi telah lama mengatur. Bila belum berkekuatan hukum, mereka yang terjebak dalam “ikatan suci” tak tercatat harus mengajukan pengesahan perkawinan ke pengadilan. Sebab, meskipun sah menurut agama sebagaimana maksud pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, secara hukum kawin siri harus dinyatakan tidak pernah terjadi. Karena dilakukan tanpa “sepengetahuan” negara. Maka menjadi aneh ketika yang tak pernah terjadi dituliskan dalam akta kependudukan milik negara.

Keabsahan Perkawinan
Beberapa waktu lalu media komunikasi masyarakat dibanjiri pula pemberitaan kawin siri sepasang public figure. Sekilas tak ada masalah sepanjang perkawinan dilakukan sesuai tuntunan agama. Rukun dan syarat perkawinan telah terpenuhi guna mengukur sah tidaknya prosesi yang dilangsungkan. Akan tetapi, meski dianggap biasa oleh (mungkin) banyak kalangan, namun yang dilakukan tak bernilai edukasi pada khalayak. Seakan menjadi pembenar. Padahal sejatinya praktik demikian harus dihindari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Vicky Prasetyo Bantah...
Vicky Prasetyo Bantah Terlantarkan Fangfang, Selalu Nafkahi Meski Hubungan Jarak Jauh
Fangfang Ungkap Bukti...
Fangfang Ungkap Bukti Pernikahan Siri dengan Vicky Prasetyo, Dihadiri Keluarga
Rekomendasi
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
Ingin Terus Mencengkeram...
Ingin Terus Mencengkeram Kekuasaan, Presiden Ukraina Pecat Menhan
Pihak Fangfang Ungkap...
Pihak Fangfang Ungkap Peluang Damai dengan Vicky Prasetyo Kian Menipis
Berita Terkini
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved