Ratio Legis Kawin Siri

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:12 WIB
loading...
Ratio Legis Kawin Siri
Ilman Hasjim (Ist)
A A A
Ilman Hasjim
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia

ISU keabsahan kawin siri atau kawin tidak tercatat kembali hangat dalam ruang-ruang diskusi. Benturan norma regulasi dan kewenangan antarlembaga diduga menjadi salah satu pemicu. Imbasnya, warna hukum kawin siri menjadi abu-abu. Padahal sejak lama undang-undang menghendaki perkawinan untuk dicatat. Apalagi konstitusi sudah mendeklarasi Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, segala hal terkait hajat hidup masyarakat banyak dan ragam pola penyelenggaraan negara harus diatur dengan hukum.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita untuk hidup bersama. Demikian makna tersirat pasal pembuka undang-undang perkawinan. Hal senada juga terurai dalam kompilasi hukum Islam (KHI). Ringkasan kalimat di atas menunjukkan perkawinan merupakan institusi penting dalam kehidupan manusia. Sebab, hanya dengan perkawinan terjadi penyatuan jiwa-raga dua insan berbeda dengan hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga wajar kiranya prosesi ijab-kabul yang dilaksanakan harus terselenggara dengan paripurna.

Kini, legalitas kawin siri kembali memunculkan kontroversi. Cuplikan video kebolehan nikah tidak berakta tersebut dapat dicatat dalam dokumen resmi menuai polemik. Padahal regulasi telah lama mengatur. Bila belum berkekuatan hukum, mereka yang terjebak dalam “ikatan suci” tak tercatat harus mengajukan pengesahan perkawinan ke pengadilan. Sebab, meskipun sah menurut agama sebagaimana maksud pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, secara hukum kawin siri harus dinyatakan tidak pernah terjadi. Karena dilakukan tanpa “sepengetahuan” negara. Maka menjadi aneh ketika yang tak pernah terjadi dituliskan dalam akta kependudukan milik negara.

Keabsahan Perkawinan
Beberapa waktu lalu media komunikasi masyarakat dibanjiri pula pemberitaan kawin siri sepasang public figure. Sekilas tak ada masalah sepanjang perkawinan dilakukan sesuai tuntunan agama. Rukun dan syarat perkawinan telah terpenuhi guna mengukur sah tidaknya prosesi yang dilangsungkan. Akan tetapi, meski dianggap biasa oleh (mungkin) banyak kalangan, namun yang dilakukan tak bernilai edukasi pada khalayak. Seakan menjadi pembenar. Padahal sejatinya praktik demikian harus dihindari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved