KY Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Hakim karena Langgar Kode Etik
Selasa, 21 Desember 2021 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
Sukma turut memaparkan jenis pelanggarannya, 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat hakim, 3 lainnya karena melanggar kesusilaan. Sukma mencontohkan pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat, yaitu untuk hakim yang melakukan tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara.
KY melakukan proses penanganan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor dan pengenaan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.
"KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di tahun lalu, KY memanggil 247 orang untuk dimintai keterangan. Bertambah jumlah terperiksa karena upaya KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemic Covid-19," papar Sukma.
Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY. Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Baca juga: Posting Dua Video di TikTok, Hakim Terkemuka Rumania Diskors
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar dan 138 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim yang dikenai sanksi berat," tegas Sukma.
KY melakukan proses penanganan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor dan pengenaan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.
"KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di tahun lalu, KY memanggil 247 orang untuk dimintai keterangan. Bertambah jumlah terperiksa karena upaya KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat keadaan akibat pandemic Covid-19," papar Sukma.
Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY. Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Baca juga: Posting Dua Video di TikTok, Hakim Terkemuka Rumania Diskors
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar dan 138 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim yang dikenai sanksi berat," tegas Sukma.
(kri)
Lihat Juga :