KPK Sebut Hasto Melawan saat Ponselnya Disita
Kamis, 06 Februari 2025 - 17:38 WIB
loading...
Persidangan Praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK, Kamis (6/2/2025). FOTO/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan saat ponselnya hendak disita penyidik. Hal itu diungkapkan tim KPK dalam persidangan Praperadilan Hasto, Kamis (6/2/2025).
"Sesampainya di ruang pemeriksaan, Terlapor kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone Pemohon tuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari Pemohon karena tak mau handphonenya disita," ujar Tim Biro Hukum KPK.
Dalam jawabannya, Tim Biro Hukum KPK menjabarkan tentang fakta dalam proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Dalam proses pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa Hasto selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI.
"Pada saat pemeriksaan, penyidik Termohon menanyakan, apakah Pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," tuturnya.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan, penyidik KPK menduga Hasto pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku. Selanjutnya, penyidik KPK bersama rekan penyidik lainnya menemui Kusnadi yang ada di depan Gedung Merah Putih KPK.
"Setelah bertemu, penyidik Termohon menyampaikan agar Kusnadi naik ke lantai 2 untuk menemui Pemohon di ruang pemeriksaan nomor 27," katanya.
"Sesampainya di ruang pemeriksaan, Terlapor kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone Pemohon tuk dilakukan penyitaan. Namun, pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari Pemohon karena tak mau handphonenya disita," ujar Tim Biro Hukum KPK.
Dalam jawabannya, Tim Biro Hukum KPK menjabarkan tentang fakta dalam proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Dalam proses pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa Hasto selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI.
"Pada saat pemeriksaan, penyidik Termohon menanyakan, apakah Pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," tuturnya.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan, penyidik KPK menduga Hasto pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku. Selanjutnya, penyidik KPK bersama rekan penyidik lainnya menemui Kusnadi yang ada di depan Gedung Merah Putih KPK.
"Setelah bertemu, penyidik Termohon menyampaikan agar Kusnadi naik ke lantai 2 untuk menemui Pemohon di ruang pemeriksaan nomor 27," katanya.
Lihat Juga :