Gugat Penyidik KPK Rossa ke PN Bogor, Agustiani Tio Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar
Selasa, 11 Februari 2025 - 17:16 WIB
loading...
Suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde (kanan) Bersama tim kuasa hukum istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Adapun gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. "Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di Pengadilan Bogor Kota," ujarnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. "Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di Pengadilan Bogor Kota," ujarnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK
Lihat Juga :