Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bos

Senin, 20 Desember 2021 - 13:42 WIB
loading...
Eks Penyidik KPK Stepanus...
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pernah menyebut bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai bos. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pernah menyebut bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai bos. Hal itu terjadi ketika Pengacara Maskur Husain hendak meminjam sejumlah uang ke Stepanus Robin Pattuju.

Demikian terungkap saat Maskur Husain bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Awal mulanya saya butuh uang, dan saya bilang ke Robin, saya perlu uang sekitar Rp200-300 juta. Robin bilang, 'nanti saya pinjam sama bos'. Bos dimaksud hanya menyebut nama AS," ungkap Maskur Husain kepada tim jaksa, Senin (20/12/2021).

Maskur Husain sendiri merupakan rekan Stepanus Robin Pattuju. Maskur akhirnya mendapat pinjaman uang dari Stepanus Robin Pattuju sekira Rp200 juta. Uang sebanyak Rp200 juta tersebut, diakui Maskur bersumber dari Azis Syamsuddin.

"Kira-kira bulan Agustus, saya dapat transfer uang sekitar Rp200 juta. Dari atas nama Azis Syamsuddin. Pengirimnya (Azis Syamsuddin). Itu pun saya tahu sesudah kejadian," bebernya.

Maskur menerima uang Rp200 juta dari Azis Syamsuddin melalui transfer. Transferan itu kemudian dilaporkan Maskur ke Stepanus Robin. Maskur mengklaim Stepanus Robin kemudian meminjam uang dari Azis Syamsuddin tersebut sebesar Rp100 juta kepada dirinya.

"Saya bagi ke Robin karena dia juga pinjam. Setelah mentransfer, Robin kasih tahu bahwa dia ikut pinjam. Kalau enggak salah saya transfer ke Robin sekitar Rp100 juta," pungkasnya.

Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)