Jaksa Ungkap Peran Aktif Azis Syamsuddin Urus Perkara di KPK
Senin, 20 Desember 2021 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam BAP Maskur Husain, Azis disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk 'mengamankan' namanya dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Stepanus Robin kemudian meminta bantuan Maskur Husain untuk 'mengamankan' nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam perkara tersebut.
"Dapat saya jelaskan, saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," terang Jaksa Lie yang masih membacakan BAP Maskur Husain.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini ihwal kebenaran dari BAP tersebut. Maskur mengakui pernyataannya yang pernah dituangkan dalam BAP tersebut. Kepada jaksa, Maskur mengaku mengetahui semua informasi tersebut dari Robin.
"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga, saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
"Dapat saya jelaskan, saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," terang Jaksa Lie yang masih membacakan BAP Maskur Husain.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini ihwal kebenaran dari BAP tersebut. Maskur mengakui pernyataannya yang pernah dituangkan dalam BAP tersebut. Kepada jaksa, Maskur mengaku mengetahui semua informasi tersebut dari Robin.
"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga, saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Lihat Juga :