Desakan Revisi Presidential Threshold 20%, DPR: Mungkin Nanti

Senin, 20 Desember 2021 - 14:48 WIB
loading...
Desakan Revisi Presidential...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan berdasarka turunan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pencalonan presiden-wakil presiden memang dilakukan oleh parpol. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Desakan sejumlah pihak, baik itu partai politik, kelompok DPD RI sampai kelompok masyarakat untuk merevisi Presidential Threshold (PT) 20% menjadi 0% dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu ) terus menguat.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan berdasarkan turunan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pencalonan presiden-wakil presiden memang dilakukan oleh parpol. Hal itu diterjemahkan dalam UU Pemilu yang pada 2017 juga telah direvisi berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Bahwa UU yang ada sudah menyatakan. Jadi bukan kita tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat tetapi UU yang ada itu, yang dibuat, yang direvisi tahun 2017 itu berdasarkan aspirasi masyarakat," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini melanjutkan saat ini penyelenggara pemilu sudah memasuki tahapan-tahapan pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sehingga, tidak mungkin merevisi UU Pemilu di saat tahapan sudah dimulai dan proses revisi juga memerlukan proses dan waktu yang panjang.

"Karena kita sudah memasuki tahapan-tahapan Pemilu. Nah, tahapan-tahapan Pemilu ini akan terganggu kalau melakukan revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," terangnya.

Oleh karena itu, Dasco menegaskan bahwa bukan DPR enggan mendengar aspirasi masyarakat, tapi karena keterbatasan waktu, proses revisi itu tidak mungkin dilakukan sekarang. Sehingga, berbagai aspirasi tersebut bisa ditampung untuk revisi UU Pemilu yang kemungkinan setelah 2024.

"Jadi kita bukan tidak aspiratif begitu, jadi tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi UU Pemilu akan dilakukan tapi mungkin nanti," tutur anggota Komisi III DPR ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)