Refleksi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Minggu, 19 Desember 2021 - 03:35 WIB
loading...
A
A
A
Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember 2021, kami memberikan beberapa catatan penting kepada pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, terkait permasalahan yang selama ini masih dihadapi oleh PMI.
Pertama, penanganan Covid-19 terhadap PMI di luar negeri. Masih banyak PMI kita di luar negeri yang belum tertangani dengan baik, seperti di Tiongkok, Singapura, dan para pekerja Anak Buah Kapal (ABK) di kapal pesiar maupun kapal ikan. Berdasarkan data dari Kemenaker yang dihimpun dari rentang waktu Januari 2020 sampai Juli 2021, jumlah PMI yang meninggal dunia sebanyak 841 orang. Sedangkan jumlah yang kembali ke Tanah Air dalam kondisi sakit sebanyak 1.105 orang. Meskipun belum tentu dikarenakan Covid-19, hal ini tetap harus menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menangani PMI di luar negeri, terutama terkait pandemic Covid-19.
Kedua, pemerintah lamban dalam mengantisipasi gelombang kepulangan para PMI yang kemudian berdampak pada bertambahnya pengangguran di dalam negeri. Hal ini diperkuat dengan survei yang dilakukan oleh International Organization forMigration(IOM) pada medium Juli 2021 terhadap PMI yang kembali ke Tanah Air selama pandemi. Dalam survei tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 70% pekerja migran yang pulang ke Indonesia, mereka menjadi pengangguran.
Dampak dari pengangguran ini, secara nyata dirasakan oleh masyarakat di tingkat bawah. Tanggal 15 Desember 2021 lalu, sedikitnya 11 orang calon PMI ilegal meninggal dunia dan 27 orang belum ditemukan setelah perahu yang membawa mereka ke Malaysia untuk bekerja tenggelam di laut karena cuaca dan badai di Malaysia Selatan. Bahkan menurut laporan, perahu yang mereka tumpangi diyakini membawa tidak kurang dari 60 orang calon pekerja. Kita tidak bisa menyalahkan mereka, karena pemerintah hingga saat ini tidak mampu menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya.
Ketiga, pada medio Agustus dan September 2020, pemerintah gagal memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal ini merupakan dampak dari dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun disisi lain, pemerintah tidak menyiapkan sebuah kebijakan yang bisa memberikan solusi atas kegagalan pemberangkatan tersebut. Padahal setidaknya menurut data dari Migrant Care ada sekitar 43 ribu calon PMI yang akhirnya terkatung-katung di tempat penampungan. Ada pendapat bahwa PMI yang gagal berangkat akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan mengakses Kartu Prakerja, tetapi hal itu masih belum jelas seperti apa implementasinya di lapangan.
Pertama, penanganan Covid-19 terhadap PMI di luar negeri. Masih banyak PMI kita di luar negeri yang belum tertangani dengan baik, seperti di Tiongkok, Singapura, dan para pekerja Anak Buah Kapal (ABK) di kapal pesiar maupun kapal ikan. Berdasarkan data dari Kemenaker yang dihimpun dari rentang waktu Januari 2020 sampai Juli 2021, jumlah PMI yang meninggal dunia sebanyak 841 orang. Sedangkan jumlah yang kembali ke Tanah Air dalam kondisi sakit sebanyak 1.105 orang. Meskipun belum tentu dikarenakan Covid-19, hal ini tetap harus menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menangani PMI di luar negeri, terutama terkait pandemic Covid-19.
Kedua, pemerintah lamban dalam mengantisipasi gelombang kepulangan para PMI yang kemudian berdampak pada bertambahnya pengangguran di dalam negeri. Hal ini diperkuat dengan survei yang dilakukan oleh International Organization forMigration(IOM) pada medium Juli 2021 terhadap PMI yang kembali ke Tanah Air selama pandemi. Dalam survei tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 70% pekerja migran yang pulang ke Indonesia, mereka menjadi pengangguran.
Dampak dari pengangguran ini, secara nyata dirasakan oleh masyarakat di tingkat bawah. Tanggal 15 Desember 2021 lalu, sedikitnya 11 orang calon PMI ilegal meninggal dunia dan 27 orang belum ditemukan setelah perahu yang membawa mereka ke Malaysia untuk bekerja tenggelam di laut karena cuaca dan badai di Malaysia Selatan. Bahkan menurut laporan, perahu yang mereka tumpangi diyakini membawa tidak kurang dari 60 orang calon pekerja. Kita tidak bisa menyalahkan mereka, karena pemerintah hingga saat ini tidak mampu menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya.
Ketiga, pada medio Agustus dan September 2020, pemerintah gagal memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal ini merupakan dampak dari dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun disisi lain, pemerintah tidak menyiapkan sebuah kebijakan yang bisa memberikan solusi atas kegagalan pemberangkatan tersebut. Padahal setidaknya menurut data dari Migrant Care ada sekitar 43 ribu calon PMI yang akhirnya terkatung-katung di tempat penampungan. Ada pendapat bahwa PMI yang gagal berangkat akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan mengakses Kartu Prakerja, tetapi hal itu masih belum jelas seperti apa implementasinya di lapangan.
Lihat Juga :