YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menuai polemik. Beleid ini dianggap ambigu karena tidak selaras dengan peraturan lain yang melarang pengangkutan penumpang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ketentuan dalam permenhub tersebut sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran, dan disalahgunakan. YLKI menyoroti Pasal 11 ayat 1 huruf d dalam permenhub itu yang mengizinkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat.
"pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Memang ada syarat yang mengharuskan pengemudi dalam keadaan sehat dan menggunakan masker. Kemudian, motor disemprot dengan disinfektan. Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan dan membuktikan bahwa motor itu sudah disterilkan dari bakteri, terutama droplet virus Sars Cov-II. "Ini ketentuan akal-akalan," ucap Tulus.
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Operasionalnya, akan bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19.
Tulus mendesak agar Pemenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu dicabut. Kalau permenhub itu diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya karena melanggar protokol kesehatan. YLKI meminta penyedia jasa transportasi daring untuk tidak mematuhi permenhub yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang menjadi kontroversi adalah
Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub tersebut. Berikut isi Pasal 11 tersebut:
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani
kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit;
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ketentuan dalam permenhub tersebut sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran, dan disalahgunakan. YLKI menyoroti Pasal 11 ayat 1 huruf d dalam permenhub itu yang mengizinkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat.
"pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Memang ada syarat yang mengharuskan pengemudi dalam keadaan sehat dan menggunakan masker. Kemudian, motor disemprot dengan disinfektan. Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan dan membuktikan bahwa motor itu sudah disterilkan dari bakteri, terutama droplet virus Sars Cov-II. "Ini ketentuan akal-akalan," ucap Tulus.
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Operasionalnya, akan bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19.
Tulus mendesak agar Pemenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu dicabut. Kalau permenhub itu diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya karena melanggar protokol kesehatan. YLKI meminta penyedia jasa transportasi daring untuk tidak mematuhi permenhub yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang menjadi kontroversi adalah
Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub tersebut. Berikut isi Pasal 11 tersebut:
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani
kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit;
(dzi)