YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Minggu, 12 April 2020 - 18:05 WIB
loading...
Suasana salah satu kawasan di Jakarta sebelum pemberlakukan PSBB. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menuai polemik. Beleid ini dianggap ambigu karena tidak selaras dengan peraturan lain yang melarang pengangkutan penumpang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ketentuan dalam permenhub tersebut sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran, dan disalahgunakan. YLKI menyoroti Pasal 11 ayat 1 huruf d dalam permenhub itu yang mengizinkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat.
"pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Memang ada syarat yang mengharuskan pengemudi dalam keadaan sehat dan menggunakan masker. Kemudian, motor disemprot dengan disinfektan. Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan dan membuktikan bahwa motor itu sudah disterilkan dari bakteri, terutama droplet virus Sars Cov-II. "Ini ketentuan akal-akalan," ucap Tulus.
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Operasionalnya, akan bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ketentuan dalam permenhub tersebut sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran, dan disalahgunakan. YLKI menyoroti Pasal 11 ayat 1 huruf d dalam permenhub itu yang mengizinkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat.
"pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Memang ada syarat yang mengharuskan pengemudi dalam keadaan sehat dan menggunakan masker. Kemudian, motor disemprot dengan disinfektan. Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan dan membuktikan bahwa motor itu sudah disterilkan dari bakteri, terutama droplet virus Sars Cov-II. "Ini ketentuan akal-akalan," ucap Tulus.
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Operasionalnya, akan bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19.
Lihat Juga :