Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Terlepas dari kelaziman praktik peradilan sidang tipikor selama ini masih juga ada hakim tipikor yang menjatuhkan putusan lepas dari penuntutan atau putusan bebas. Kelaziman praktik tersebut bukan satu jaminan perkara akan dijatuhi putusan yang sama pada pemeriksaan pada tingkat kasasi; namun 99% putusan adalah dijatuhi hukuman atau dilepas dari penuntutan. Namun yang pasti sesuai dengan KUHP dan KUHAP sebagai payung hukum beracara lebih diutamakan daripada sumber hukum di luar UU (hukum tertulis). Tidak ada yang salah dalam hal tersebut akan tetapi dalam konteks UU PK yang memiliki karakter multi-aspek diperlukan pandangan baru (new outlook) yang dapat menguraikan secara sistematis-logis sesuai dengan asas-asas umum hukum pidana yang bersifat mendasar, asas proporsionalitas dan asas subsidiaritias (J. Remmenlink).

Awal mula dari kekeliruan penerapan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) atas pengaturan UU yang bersifat multi-aspek hukum adalah bersumber pada UU P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011) itu sendiri yang merupakan payung hukum (umbrella act). Dan, sesungguhnya ini tidak cocok bagi pembentukan suatu pengaturan yang bersifat multi-aspek hukum yang bertujuan mengharmonisasi dan mensinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Dengan harmonisasi dan sinkronisasi tersebut diharapkan tercapai kepastian hukum, keadilan dan dapat memberikan kemanfaatan sosial terbesar bagi para pemangku kepentingan. UU No 12 Tahun 2011/UU P3 tidak disiapkan untuk pembentukan suatu UU yang bersifat multi-aspect regulation karena proses pembentukannya bertujuan untuk membentuk satu objek pengaturan saja. Dibandingkan situasi pasca PD II dengan perkembangan paham tentang hukum dan pembangunan (law and development) yang terjadi pada perkembangan tahap dua, Globalisasi Dunia; UU P3 jelas gagap menghadapi pengaturan yang bersifat multidimensi dan karakter dan yang saling berhubungan satu dan lainnya. Perkembangan globalisasi tahap ketiga pasca-1990, ternyata masalah hukum dan pembangunan (law and development) yang dihadapi bersifat multidimensional, juga masalah sosial, ekonomi, politik perdagangan internasional dan arus intervensi hukum asing semakin kompleks yang memerlukan pendekatan mulitiaspek hukum terkait di dalamnya.

Penerapan UU P3 dipastikan tidak akan efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan para pemangku kepentingan karena akan menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran hukum oleh APH dan PH serta para Ahli, begitu juga Hakim.

Berdasarkan uraian di atas, sudah saatnya, walaupun terlambat; pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk UU segera mempertimbangkan UU Omnibus Pemberantasan Korupsi yang mengatur kelima aspek hukum yang bertujuan pada pencegahan dan penindakan represif tindak pidana korupsi. Namun sebelum hal tersebut dipersiapkan diperlukan revisi UU P3 dengan metode omnibus yang dapat menjadi payung hukum (umbrella act) untuk pembentukan peraturan perundang-undangan lain yang sejenis.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Mantan PM Yordania Sebut...
Mantan PM Yordania Sebut Perang Iran dan AS Tak Ada Gunanya
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved