Berkedok Guru Agama, Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:58 WIB
loading...
Berkedok Guru Agama, Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan
Berkedok Guru Agama, Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan
A A A
JAKARTA - Kelakuan Herry Wirawan sungguh keterlaluan. Berkedok sebagai pengasuh pesantren, Herry ternyata tidak lebih dari seorang predator anak. Sedikitnya ada 12 anak yang menjadi santriwatinya diperkosa hingga banyak di antaranya hamil dan melahirkan bayi tak berdosa. Hukuman apa yang pantas bagi penjahat berkedok agama seperti Herry? Ikuti beritanya di News RCTI+.

Dalam dua minggu terakhir perhatian masyarakat Indonesia khususnya Bandung tertuju pada ulah tidak terpuji pendiri dan pengasuh Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Adalah Herry Wirawan diduga telah memperkosa 12 santriwatinya. Tujuh di antaranya sempat hamil. Bahkan, akibat aksi bejat Herry tersebut telah lahir sembilan bayi tak berdosa.

Fenomena ini dapat dikatakan merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Seorang oknum yang dikabarkan tidak pernah mengenyam pendidikan pesantren berani mendirikan pesantren tahfidz Quran. Ternyata upayanya tersebut merupakan akal bulus untuk mengeksploitasi para santriwati yang berada di pondok pesantren abal-abal miliknya. Diduga kuat, dia melancarkan aksinya tersebut sejak awal-awal berdirinya pesantren tersebut, sekitar tahun 2016.



Tak hanya Herry memperkosa para santriwati yang rata-rata di bawah umur, namun dia memanfaatkan bayi-bayi tak berdosa yang dilahirkan tersebut untuk mencari dana. Dia membuat Yayasan Manarul Hudan untuk menjalankan operasinya. Caranya bayi-bayi yang lahir dari rahim para santriwatinya yang diperkosanya tersebut disebutnya sebagai bayi yatim piatu. Dengan modus tersebut, Herry membuat proposal untuk mendapatkan dana untuk kepentingan dirinya.

Bagaimana perbuatan biadab tersebut bisa berlangsung bertahun tahun? Kalau dicermati memang ada kejanggalan dari berdirinya pesantren tersebut. Sejak berdiri, Herry merupakan pendiri dan satu-satunya pengasuh di sana. Dan semua siswanya adalah wanita. Dari sekitar 29 santriwati yang ada di sana, sejauh ini ada 12 murid telah dirudapaksa oleh pelaku. Ironisnya lagi, para korbannya rata-rata berusia di bawah umur.



Pelaku membujuk korban-korbannya agar patuh pada guru. Pelaku mengaku pada korban bahwa istrinya tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya. Santriwatinya diminta memahami kesulitan pelaku. Berbagai rayuan gombal pelaku berhasil memperdaya sedikitnya 12 santriwatinya. Kabar terbaru, bahkan ada yang menyebut korban kebiadaban Herry Wirawan mencapai 21 santriwatinya. Mereka digarap di berbagai tempat mulai di pesantren, apartemen, bahkan hotel.

Diduga pelaku menggunakan dana bantuan untuk menginap di hotel untuk memerkosa santriwatinya. Aksi bejat pelaku bisa berlangsung selama bertahun- tahun karena dirinya merupakan satu-satunya pengasuh di pesantren tersebut. Kalaupun ada guru lain, jumlahnya sangat sedikit. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tidak senonoh tersebut. Tidak adanya pengawasan membuat belasan santriwati menjadi korban predator anak berkedok guru agama tersebut. Tak hanya dieksploitasi seks, para santriwati juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun pesantren. Lengkap sudah penderitaan yang dialami oleh para santriwati ini.

Sebenarnya kasus memilukan ini terbongkar sejak Mei 2021 lalu. Awalnya bermula dari laporan dari para korbannya ke kantor polisi. Dan sejak itu mulai masuk penyidikan polisi. Pelaku juga langsung ditangkap begitu polisi mendapatkan bukti yang cukup. Kini kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung sejak 17 November lalu. Sejauh ini, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Publik benar-benar murka dengan aksi bejat pelaku. Mereka lebih menyebut Herry bukan guru agama namun predator seks yang mencari korban dengan mendirikan sekolah agama. Para pejabat juga sudah banyak berkomentar tentang ulah bejat Herry. Para keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat beratnya. Banyak masyarakat menilai tuntutan 20 tahun penjara kepada pelaku masih tergolong rendah. Ada yang menyusulkan, pelaku sudah pantas dihukum seumur hidup plus hukum kebiri. Alasannya dampak yang ditimbulkan dari kejahatan pelaku ini luar biasa. Dia telah merusak impian dan masa depan banyak santriwati. Hukuman berat wajib diberikan pada Herry guna memberikan efek jera bagi pelaku dan lainnya.

Selain desakan agar pelaku dihukum sangat berat, publik juga berharap semua pihak juga harus memikirkan dan membantu masa depan para korban. Jangan sampai para korban menjadi trauma dan hancur masa depannya. Mereka harus dihindarkan dari stikma negatif yang bisa membuat psikologis mereka terganggu. Karena bisa saja mereka nantinya mendapat bullian dari masyarakat. Karena itu pemerintah harus turun tangan untuk mengembalikan mental dan martabat mereka sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengalami trauma berkepanjangan.

News RCTI+ akan terus memberitakan berbagai peristiwa ini agar tragedi kemanusiaan ini benar benar dapat perhatian semua pihak. Vonis apa yang akan dijatuhkan ke predator ini, semua bisa diikuti di News RCTI+. Bagaimana nasib para santriwati terutama yang menjadi korban kejahatan Herry, perkembangannya bisa disimak di News RCTI+.

Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan peristiwa-peristiwa menarik yang terjadi di tengah masyarakat. Berita-berita hukum yang sangat diminati masyarakat selalu menjadi perhatian.

"News RCTI+ terus berkomitmen untuk memberitakan berbagai fenomena menarik, berdampak luas dan menjadi perhatian masyarakat banyak,’’ kata Co-Managing Director RCTI+, Valencia Tanoesoedibjo.

Dia berharap News RCTI+ bisa menambah pengetahuan, hiburan sekaligus sumber inspirasi bagi masyarakat atas informasi penting yang disampaikan setiap hari.

Sebanyak 85 publisher menyuplai ribuan berita setiap hari ke News RCTI+ dalam berbagai isu di segala bidang. Ribuan berita tersebut ditampung dalam 14 kategori atau kanal. Yaitu, Berita Utama, Terkini, Populer, Otomotif, Travel, Ekonomi, Gaya Hidup, Muslim, Seleb, Teknologi, Olahraga, Global, Nasional, dan Infografis. News RCTI+ juga sudah menyediakan Topik Menarik untuk memudahkan pembaca mencari kumpulan berita menarik yang disukainya.

Publisher-publisher yang telah berkolaborasi dengan RCTI+ di antaranya: Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id, Republika.com, Jawapos.com, Bisnis.com, Brilio.net, Tabloidbintang.com, Katadata.co.id, Rmol.id, rm.id, Infobanknews.com, dan Inilah.com. Selain itu ada Indozone.id, Ayojakarta.com, Pojoksatu.id, Alinea.id, Gwigwi.com, dw.com, todaykpop.com, Indosport, Skor.id, dan masih banyak lagi.

Tak hanya publisher yang home base-nya di Jakarta, News RCTI+ juga menggandeng banyak publisher berpengaruh yang markasnya di daerah. Sebut saja Radarjogja.com, Bantenhits.com, Ayosemarang.com, Ayobogor.com, Suarantb.com, Lombokpost.com, Suarasurabaya.net, Sumselupdate.com, Bukamatanews.id, Mandalapos.co.id dan masih banyak yang lain.

News menjadi satu bagian penting dari lima pilar yang ada di RCTI+. Selain news, empat pilar lainnya adalah video, audio, home of talent (HOT), dan games. Sehingga jika sudah cukup dengan informasi berita di News RCTI+, para pembaca juga bisa langsung melanjutkan petualangannya dengan menonton original series dan original movies, mendengarkan radio, bermain games hingga menonton bakat-bakat para seniman di home of talent (HOT). Banyak hiburan dan juga pengetahuan penting dan mengasyikkan tersaji sangat lengkap di RCTI+.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)