Mengenal Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon dan Menanggulangi Climate Change

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Kemudian, instrumen NEK non-perdagangan di antaranya adalah pengenaan pajak karbon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga disahkan pada tanggal 29 Oktober lalu. Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan "emisi karbon" adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Berdasarkan UU HPP, pajak karbon akan diterapkan secara bertahap berdasarkan peta jalan (roadmap) yang akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC), sasaran sektor prioritas, serta kesiapan kondisi ekonomi negara. Peta jalan pajak karbon tersebut juga akan turut memperhatikan perkembangan pasar karbon serta pembangunan energi baru terbarukan (EBT).

Pada Bab VI UU HPP Pasal 13, pengenaan tarif pajak karbon yang ditetapkan yaitu sebesar Rp30 per kilogram karbon CO2e. Namun, rencana awal pengenaan tarif pajak karbon dalam draft RUU KUP dua kali lipat lebih tinggi yaitu sebesar Rp75 per kilogram CO2e. Tarif pajak karbon yang ditetapkan tersebut jauh di bawah rekomendasi World Bank dan IMF untuk negara berkembang, yaitu antara US$ 35 - US$ 100 per ton atau sekitar Rp507.500 - Rp1,4 juta per ton, dengan asumsi kurs Rp14.500 per US$.

Menurut Cut Nurul Aidha, ekonom The PRAKARSA, keputusan pemerintah untuk menetapkan harga Rp30 per kilogram karbon CO2e dianggap terlalu rendah jika dibandingkan Singapura yang mengenakan tarif sebesar US$ 0.0040 per kilogram C02e atau sekitar Rp56.89 per kilogram CO2e. Padahal jumlah emisi yang dihasilkan Singapura jauh di bawah Indonesia. Walaupun tarif pajak karbon Rp30 per kilogram karbon CO2e merupakan langkah maju, namun tarif yang ditetapkan masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan emisi karbon yang dihasilkan Indonesia.

Dalam implementasinya, perdagangan karbon sebenarnya lebih mudah dan memungkinkan dibandingkan pajak karbon. Hal tersebut dikarenakan perdagangan karbon menawarkan insentif ekonomi kepada industri sebagai imbalan atas pengurangan emisi, sementara pengenaan pajak karbon secara langsung justru dapat membatasi ruang gerak pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, untuk tahap awal yaitu mulai 1 April 2022, pengenaan pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme cap-and-tax.

Pada tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon akan dimulai secara penuh dengan perluasan sektor pemajakan pajak karbon sesuai kesiapan masing-masing sektor yang mampu berkontribusi untuk green economy Indonesia. Dengan demikian, pengenaan pajak karbon akan tetap menunggu seluruh infrastruktur dari carbon market dan carbon registry terlebih dahulu. Penerapan pajak karbon juga akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) bagi masyarakat serta dengan memperhatikan iklim berusaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Rekomendasi
FPBS UPI Gelar Lokakarya...
FPBS UPI Gelar Lokakarya Puisi dan Bedah Buku Sonata Senja, Dorong Mahasiswa Aktif Menulis
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.13 Rabu: Arumi Akhirnya Mengetahui Bi Siti Dirawat
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved