Mengenal Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon dan Menanggulangi Climate Change
Selasa, 14 Desember 2021 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Penerapan pajak karbon merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk menangani climate change sebagaimana telah diratifikasi dalam Paris Agreement kepada UNFCCC pada tahun 2015 silam. Pihak-pihak terkait dalam Paris Agreement tersebut telah menyepakati untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C hingga 1,5°C dari tingkat suhu pra-industrialisasi.
Sementara, Indonesia telah menetapkan target untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Sasaran sektor yang menjadi prioritas utama penurunan emisi GRK adalah sektor energi dan transportasi serta sektor kehutanan yang sudah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia. Diharapkan melalui penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon ini dapat menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.
Sumber dan Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
https://theprakarsa.org/pajak-karbon-dalam-uu-harmonisasi-peraturan-perpajakan-hpp-langkah-maju-namun-tarif-terlalu-rendah/
Sementara, Indonesia telah menetapkan target untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Sasaran sektor yang menjadi prioritas utama penurunan emisi GRK adalah sektor energi dan transportasi serta sektor kehutanan yang sudah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia. Diharapkan melalui penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon ini dapat menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.
Sumber dan Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
https://theprakarsa.org/pajak-karbon-dalam-uu-harmonisasi-peraturan-perpajakan-hpp-langkah-maju-namun-tarif-terlalu-rendah/
(zik)
Lihat Juga :