Quality of Experience dengan Televisi Digital

Senin, 13 Desember 2021 - 17:07 WIB
loading...
Quality of Experience dengan Televisi Digital
Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
Irwan Prasetya Gunawan
Informatika UBakrie

Bagi masyarakat Indonesia, televisi masih menjadi sumber media utama dibandingkan dengan media lainnya seperti koran, tabloid/majalah, radio, atau bahkan internet sekalipun (survei Nielsen Indonesia, 2017). Keberadaan internet dengan tingkat penetrasi yang meningkat dari tahun ke tahun dalam beberapa tahun terakhir memang memberikan indikasi bahwa masyarakat Indonesia memiliki pilihan dalam mengakses konten digital, termasuk konten televisi yang semula hanya bisa diakses melalui media tradisional. Namun, survei yang diterbitkan oleh Reuters Institute pada bulan November 2021 menunjukkan bahwa media berita televisi masih menjadi menjadi primadona di Indonesia saat ini.

Selain itu, televisi pun masih menjadi sarana edukasi yang mudah dijangkau masyarakat umum; sebagai contoh, survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa media televisi merupakan media utama bagi masyarakat dalam mendapatkan edukasi kampanye anti korupsi, jauh di atas media lainnya seperti media sosial, spanduk, Internet, koran/majalah, radio, dan sebagainya. Terlepas dari keberadaan internet sebagai media baru yang memberikan alternatif bagi masyarakat dalam mengkonsumsi program televisi atau konten media lainnya, televisi masih menjadi media yang paling efektif dalam penyebaran informasi, edukasi, dan juga hiburan. Oleh karena itu, wajar jika pesawat televisi merupakan perangkat elektronik yang sangat umum ditemukan di kediaman/rumah tempat tinggal masyarakat Indonesia.

Pengertian televisi digital
Televisi, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2021), merupakan istilah yang digunakan untuk proses penyiaran gambar (baik itu gambar diam seperti foto, ataupun bergerak seperti halnya video) yang disertai dengan suara melalui kabel ataupun melalui angkasa, dan proses ditampilkannya informasi gambar dan suara tersebut pada pesawat penerima. Dilihat dari definisi yang diberikan oleh KBBI ini, maka istilah televisi tersebut sudah mencakup baik itu televisi analog maupun digital.

Televisi analog biasanya merujuk pada proses penyiaran informasi gambar dan suara melalui gelombang radio. Jika kita lihat dari sejarahnya, maka televisi analog ini melibatkan proses pentransmisian gambar dan suara menggunakan gelombang radio yang dimodulasi secara analog. Siaran televisi analog bisa dipancarkan secara nirkabel (menggunakan medium udara) seperti sistem televisi terestrial dan televisi satelit, ataupun didistribusikan melalui jaringan kabel seperti TV kabel. Di Indonesia dan berbagai negara lainnya di dunia, televisi terestrial analog ini pada umumnya tidak berbayar (free-to-air). Layanan TV kabel pada umumnya berbayar dengan konten premium sehingga kita mesti berlangganan terlebih dahulu sebelum bisa menikmati isinya.

Televisi digital , pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan televisi analog. Proses penyiaran televisi digital bisa memanfaatkan infrastruktur yang sama dengan penyiaran televisi analog: terestrial, satelit, ataupun infrastruktur berbasis kabel. Bedanya, pengiriman sinyalnya memanfaatkan teknologi modulasi digital. Selain itu, kelebihan lainnya dibandingkan dengan televisi analog, televisi digital bisa memanfaatkan media Internet sebagai sarana distribusinya. Hal ini dimungkinkan karena konten televisi digital diproses dengan teknologi kompresi data untuk media digital. Jadi, dua teknologi utama yang mendukung perkembangan televisi digital adalah modulasi digital dan metode kompresi data.

Tanpa adanya kedua teknologi ini, maka televisi digital (dalam berbagai bentuknya yang bisa kita nikmati saat ini) tidak mungkin akan bisa terwujud. Hal ini terjadi karena sinyal gambar/video yang diolah secara digital membutuhkan bandwidth yang sangat besar untuk bisa dikirimkan melalui media transmisi. Sebagai contoh, gambar video yang diolah secara digital tanpa metode kompresi data membutuhkan bandwidth sebesar kurang lebih 200 Mbps untuk siaran televisi dengan definisi standar (Standard Definition Television, SDTV), dan sekitar 1 Gbps (giga-bit-per-second, setara dengan 1.000 Mbps) untuk siaran televisi high-definition (HDTV). Bagi kita pengguna internet saat ini maka terbayangkan seberapa besar bandwidth yang dibutuhkan tanpa kompresi data ini. Metode kompresi data secara drastis mengurangi bandwidth yang dibutuhkan untuk mengirimkan sinyal televisi digital ini dengan kualitas yang cukup baik. Teknologi kompresi data inilah yang juga memungkinkan kita menikmati berbagai macam konten audio-visual yang bisa kita akses melalui Internet saat ini dengan menggunakan PC, laptop, tablet, smartphone, ataupun berbagai gawai lainnya. Teknologi kompresi gambar yang sama juga digunakan pada proses penyimpanan gambar yang ditangkap oleh kamera digital saat ini, baik itu kamera DSLR/mirrorless ataupun kamera smartphone pada umumnya.

Menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers), pengertian teknis televisi digital (DTV, digital television) tidak hanya mencakup sistem televisi digital terestrial (Digital Terrestrial Television - DTT), tetapi juga DTV satelit, DTV kabel, dan Internet Protocol TV (IPTV), serta DTV yang bisa diakses melalui perangkat yang berukuran kecil seperti smarphone. Jika merujuk pada pengertian teknis ini, maka konten televisi yang didistribusikan melalui layanan berbasis streaming yang bisa kita akses melalui internet sebenarnya termasuk ke dalam kategori televisi digital ini.



Di Indonesia sendiri, pengertian televisi digital ini dipersempit menjadi televisi digital terestrial, seperti yang digaung-gaungkan oleh Kemkominfo. Ini juga merujuk pada program migrasi penyiaran televisi analog terestrial ke penyiaran televisi digital terestrial, yang saat ini rencananya akan bermigrasi ke penyiaran digital secara penuh pada November 2022 yang akan datang. Televisi digital terestrial ini memanfaatkan pengiriman sinyal melalui gelombang radio yang diterima melalui perangkat digital baik itu set-top-box (STB) ataupun pesawat televisi yang sudah dilengkapi dengan perangkat penerima sinyal digital.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)