Novel Baswedan Sebut Bisa Deteksi Kasus yang Mangkrak di KPK
Minggu, 12 Desember 2021 - 06:29 WIB
loading...
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto/Tangkapan layar YouTube Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri . Novel mengaku bisa mengetahui kasus-kasus yang tidak tuntas penanganannya oleh KPK.
"Tapi punya keahlian dan kemampuan untuk bisa mengetahui kalau di KPK penanganan pekaranya tidak selesaikan dengan benar, di KPK penanganan perkaranya tidak tuntas itu kami akan tahu," ujar Novel dikutip dalam siaran YouTube Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (11/12/2021).
Novel mengklaim memiliki kemampuan dan keahlian untuk dapat mengetahui perkara-perkara apa saja yang tidak dituntaskan oleh KPK. "Karena apa? Karena kami punya keahlian untuk melihat hal itu dengan lebih jelih, itu kelebihannya," jelasnya.
Baca juga: Jadi ASN Polri, Yudi Purnomo: Saya Ingin Koruptor Tak Bisa Tidur Nyenyak
Namun, Novel menegaskan bahwa dirinya bersama 43 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik ASN Polri tidak memiliki catatan atau pun laporan mengenai kasus-kasus yang ditangani KPK. Hal itu sudah ditinggalkan dan diserahkan kepada KPK setelah Novel dkk meninggalkan lembaga antikorupsi itu.
"Tapi punya keahlian dan kemampuan untuk bisa mengetahui kalau di KPK penanganan pekaranya tidak selesaikan dengan benar, di KPK penanganan perkaranya tidak tuntas itu kami akan tahu," ujar Novel dikutip dalam siaran YouTube Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (11/12/2021).
Novel mengklaim memiliki kemampuan dan keahlian untuk dapat mengetahui perkara-perkara apa saja yang tidak dituntaskan oleh KPK. "Karena apa? Karena kami punya keahlian untuk melihat hal itu dengan lebih jelih, itu kelebihannya," jelasnya.
Baca juga: Jadi ASN Polri, Yudi Purnomo: Saya Ingin Koruptor Tak Bisa Tidur Nyenyak
Namun, Novel menegaskan bahwa dirinya bersama 43 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik ASN Polri tidak memiliki catatan atau pun laporan mengenai kasus-kasus yang ditangani KPK. Hal itu sudah ditinggalkan dan diserahkan kepada KPK setelah Novel dkk meninggalkan lembaga antikorupsi itu.
Lihat Juga :