Novel Baswedan Sebut Bisa Deteksi Kasus yang Mangkrak di KPK

Minggu, 12 Desember 2021 - 06:29 WIB
loading...
Novel Baswedan Sebut Bisa Deteksi Kasus yang Mangkrak di KPK
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto/Tangkapan layar YouTube Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri . Novel mengaku bisa mengetahui kasus-kasus yang tidak tuntas penanganannya oleh KPK.

"Tapi punya keahlian dan kemampuan untuk bisa mengetahui kalau di KPK penanganan pekaranya tidak selesaikan dengan benar, di KPK penanganan perkaranya tidak tuntas itu kami akan tahu," ujar Novel dikutip dalam siaran YouTube Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (11/12/2021).

Novel mengklaim memiliki kemampuan dan keahlian untuk dapat mengetahui perkara-perkara apa saja yang tidak dituntaskan oleh KPK. "Karena apa? Karena kami punya keahlian untuk melihat hal itu dengan lebih jelih, itu kelebihannya," jelasnya.



Namun, Novel menegaskan bahwa dirinya bersama 43 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik ASN Polri tidak memiliki catatan atau pun laporan mengenai kasus-kasus yang ditangani KPK. Hal itu sudah ditinggalkan dan diserahkan kepada KPK setelah Novel dkk meninggalkan lembaga antikorupsi itu.

"Saya, Yudi dan beberapa teman-teman itu bukan pegang semua hal di KPK, karena di KPK itu ada pembagian tugas. Kalau penyidik tentu enggak ada bicara terkait dengan pelaporan jadi kami enggak pernah terkait pelaporan," katanya.

"Walaupun bicara pengetahuan kita punya banyak pemahaman pengetahuan karena kami juga sering mendapatkan informasi-informasi tentunya prioritas nanti akan sesuai dengan arah dari Polri ke mana dan lain-lain," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab dirinya bersama dengan para pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah diserahkan secara prosedural. "Ketika kita sudah tidak lagi di KPK, tentu kemarin kita sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab kita kepada teman-teman yang ada di sana atau pun atasan kita. Dan kita sudah tandatangan kerahasiaan. Jadi itu terserah teman-teman di sana bagaimana kasusnya," kata Yudi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)