7 Cara Korupsi Pejabat Negara, Nomor 6 Paling Banyak

Minggu, 12 Desember 2021 - 06:00 WIB
loading...
A A A
4. Gratifikasi
Gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi pada dasarnya adalah suap, bedanya hanya terletak adanya kesepakatan. Suap telah terikat dengan kesepakatan sedangkan gratifikasi tidak. Tetapi gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya adalah pelanggaran yang masuk kategori korupsi.
Gratifikasi dapat berupa uang,barang,diskon,pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat,liburan dan biaya pengobatan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12B dan 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Mark Up dan Mark Down
Mark up adalah menaikkan atau menggelembungkan pembiayaan atau pengeluaran anggaran dari yang sebenarnya. Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan. Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang dan sebagainya dengan tujuan kentungan, misalnya subsidi negara.



6. Penyalahgunaan Anggaran
Modus korupsi ini adalah menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan sehingga ada keuntungan yang diperoleh. Berdasarkan data laporan ICW, penyalahgunaan adalah modus korupsi paling banyak ditemukan sejak 2015 hingga 2018. Sampai laporan hasil pemantuan terakhir ICW pada 2021, penyalahgunaan anggaran berada di posisi ketia terbanyak dalam modus korupsi.

7. Proyek dan Laporan Fiktif
Proyek fiktif yaitu proyek atau kegiatan yang sebenarnya tidak dilakukan tetapi anggarannya dicairkan. Kegiatannya pun tetap dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Modus ini dilakukan dengan membuat proposal sub-proyek yang tidak jelas untuk meningkatkan biaya pengadaan proyek utama.

MG10- Soraya Balqis
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)