7 Cara Korupsi Pejabat Negara, Nomor 6 Paling Banyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korupsi pada dasarnya tumbuh sepanjang usia manusia. Modus-modus korupsi juga berkembang seiring kemajuan peradaban manusia sendiri. Indonesia sampai hari ini masih terus berjuang membersihkan praktik korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Hari Antikorupsi Sedunia menyampaikan lembaganya menerima 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar sepanjang 2021, Rp1,8 miliar di antaranya ditetapkan sebagai keuangan milik negara.
Tidak hanya mengganggu perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, korupsi bahkan telah mengganggu pemenuhan HAM dan akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Tetapi faktanya praktik korupsi masih tumbuh subur dengan beragam modusnya.
Berikut tujuh cara korupsi oknum pejabat negara yang diolah dari KPK, ICW dan berbagai sumber lain.
1. Suap
Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, jasa, atau janji yang bertujuan mempengaruhi keputusan dari penerima suap. Praktik suap ditemukan dari penunjukkan pejabat, penunjukkan rekanan pengadaan barang sampai penyidikan, penuntutan bahkan putusan pengadilan.
2. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan negara.
3. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintah (UUAP) Penyalahgunaan wewenang merupakan gebus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni, melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang- wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertia penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi 3 jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas.
Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP harus dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek engujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Hari Antikorupsi Sedunia menyampaikan lembaganya menerima 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar sepanjang 2021, Rp1,8 miliar di antaranya ditetapkan sebagai keuangan milik negara.
Tidak hanya mengganggu perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, korupsi bahkan telah mengganggu pemenuhan HAM dan akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Tetapi faktanya praktik korupsi masih tumbuh subur dengan beragam modusnya.
Berikut tujuh cara korupsi oknum pejabat negara yang diolah dari KPK, ICW dan berbagai sumber lain.
1. Suap
Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, jasa, atau janji yang bertujuan mempengaruhi keputusan dari penerima suap. Praktik suap ditemukan dari penunjukkan pejabat, penunjukkan rekanan pengadaan barang sampai penyidikan, penuntutan bahkan putusan pengadilan.
2. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan negara.
3. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintah (UUAP) Penyalahgunaan wewenang merupakan gebus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni, melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang- wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertia penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi 3 jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas.
Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP harus dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek engujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.