Bepergian ala New Normal, Tes Covid-19 Lebih Mahal dari Harga Tiket
Senin, 08 Juni 2020 - 18:06 WIB
loading...
Sejumlah pengendara mobil dan motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 51/2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. Foto/SIN
A
A
A
JAKARTA - Perjalanan ke luar kota di masa pandemi atau kenormalan baru (new normal) akan membutuhkan biaya tambahan. Calon penumpang, baik transportasi udara, laut, dan darat, diwajibkan melampirkan hasil negatif tes rapid atau polymerase chain reaction (PCR).
Seorang yang suka berwisata, Onne Nourmalita Anwar mengatakan aturan itu wajar karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi bagi yang tinggal di zona merah, seperti wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).
Tes PCR atau rapid test, menurut dia, penting untuk mendeteksi orang-orang tanpa gejala (OTG). Dengan tes Covid-19, ini dapat meminimalisasi penyebaran virus di daerah yang dikunjungi.
“Jadi ya sudah sepantasnya untuk mengikuti rangkaian tes dan melengkapi segala dokumen yang memang dibutuhkan saat bepergian,” terangnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Biaya untuk tes rapid atau PCR bisa jadi akan melebihi harga tiket yang dibeli calon penumpang. Aturan tes Covid-19 itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Bus AKAP Beroperasi di 7 Terminal Bus Jabodetabek)
Dalam SE tersebut, persyaratan bagi yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukan surat PC dengan hasil negatif dan rapid dengan hasil nonreaktif. Bedanya, PCR berlaku tujuh hari. Sedangkan, rapid tes hanya berlaku tiga hari.
Biaya rapid rata-rata dipatok Rp300 ribu per sekali tes. Calon penumpang akan mengeluarkan biaya lebih mahal lagi jika mengambil tes PCR. Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) mematok tarif sebesar Rp1.675.000. Pada awal pandemi Covid-19 merebak, beredar biaya tes PCR yang mencapai Rp2,5 juta.
Seorang yang suka berwisata, Onne Nourmalita Anwar mengatakan aturan itu wajar karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi bagi yang tinggal di zona merah, seperti wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).
Tes PCR atau rapid test, menurut dia, penting untuk mendeteksi orang-orang tanpa gejala (OTG). Dengan tes Covid-19, ini dapat meminimalisasi penyebaran virus di daerah yang dikunjungi.
“Jadi ya sudah sepantasnya untuk mengikuti rangkaian tes dan melengkapi segala dokumen yang memang dibutuhkan saat bepergian,” terangnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Biaya untuk tes rapid atau PCR bisa jadi akan melebihi harga tiket yang dibeli calon penumpang. Aturan tes Covid-19 itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Baca juga: Mulai Hari Ini, Bus AKAP Beroperasi di 7 Terminal Bus Jabodetabek)
Dalam SE tersebut, persyaratan bagi yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukan surat PC dengan hasil negatif dan rapid dengan hasil nonreaktif. Bedanya, PCR berlaku tujuh hari. Sedangkan, rapid tes hanya berlaku tiga hari.
Biaya rapid rata-rata dipatok Rp300 ribu per sekali tes. Calon penumpang akan mengeluarkan biaya lebih mahal lagi jika mengambil tes PCR. Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) mematok tarif sebesar Rp1.675.000. Pada awal pandemi Covid-19 merebak, beredar biaya tes PCR yang mencapai Rp2,5 juta.
Lihat Juga :