Jokowi Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:43 WIB
loading...
Jokowi Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Dia memahami jika salah satu yang menjadi kegelisahan masyarakat adalah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Dia mengungkapkan bahwa telah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah2 edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE,” ujar Jokowi pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Dia pun kembali memperingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Terkait hal ini Jokowi pun telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE dalam menyampaikan pendapatnya.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” jelasnya.

Meski begitu, Jokowi mengingatkan agar kebebasan berpendapat dilakukan secara bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat.

“Namun saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)