Tak Diatur di Inmendagri Baru, Larangan Cuti Nataru Tetap Berlaku

Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:35 WIB
loading...
Tak Diatur di Inmendagri Baru, Larangan Cuti Nataru Tetap Berlaku
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada yang berubah terkait larangan cuti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yakni Nomor 66 Tahun 2021 tidak mengatur larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sebagaimana Inmendagri sebelumnya Nomor 62 Tahun 2021. Meski begitu pemerintah menegaskan bahwa larangan cuti tetap berlaku saat Nataru.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bahwa tidak ada yang berubah terkait larangan cuti.

“Walau Level 1 tetap larangan ASN dan keluarganya cuti Nataru. Kecuali izin khusus. (Aturannya) tidak berubah. Ini sudah kami koordinasikan dengan Menko PMK dan Mendagri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/12/2021).

Senada dengan Tjahjo, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan aturan larangan cuti tidak berubah. Baik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun pegawai swasta.

“Tetap (berlaku larangan cuti),” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa meskipun tidak diatur di Inmendagri baru, larangan cuti akan diatur di masing-masing kementerian.

“Diatur oleh Kemenpan untuk ASN dan TNI/Polri oleh pimpinannya. (Pegawai swasta dan BUMN) akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan Menteri BUMN,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)