'Mandatory Spending' Keolahragaan

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Kedua, dalam perspektif anggaran keolahragaan terdapat banyak pilihan formula anggaran lain yang sebenarnya layak untuk “diaktivasi”. Sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga. Dana dari masyarakat dapat berupa kegiatan sponsorship keolahragaan; hibah dari dalam maupun luar negeri; penggalangan dana; kompensasi alih status dan transfer olahragawan; uang pembinaan dari olahragawan profesional; kerja sama yang saling menguntungkan; sumbangan lain yang tidak mengikat; dan sumber lain yang sah. Pendanaan keolahragaan dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari: tiket penyelenggaraan pertandingan/ kompetisi; penyewaan prasarana olahraga; jual beli produk sarana olahraga;sport labelling; iklan; hak siar olahraga; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; keagenan; dan layanan informasi dan konsultansi keolahragaan.

Dana Perwalian Keolahragaan
Di tengah-tengah proses tarik-ulur “kepatutan” mandatory spending keolahragaan, terdapat berbagai gagasan-gagasan positif lain tentang alternatif formula pendanaan olahraga ke depan. Salah satu yang selanjtnya cukup gencar dibicarakan dan direspons adalah Dana Perwalian Keolahragaan. Sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, utamanya pada bagian Ketentuan Umum, bahwa Dana Perwalian adalah dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.

Konsep dasarnya bahwa Dana Perwalian Keolahragaan adalah wadah pengelolaan dana hibah dari berbagai sumber, baik yang berasal dari pemerintah, maupun donasi dari swasta, untuk semata-mata digunakan mendanai kegiatan memajukan keolahragaan nasional. Hibah Dana Perwalian dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Pengelolaan Dana Perwalian adalah dalam bentuk dana abadi, yang dalam hal ini dana dihimpun dan diinvestasikan dalam bentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya. Kewenangan penyaluran hibah anggaran dari negara dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan Bappenas memberikan pertimbangan kepada Wali Amanat, yang merupakan pengelola dana perwalian.

Pada 2018, sudah terdapat best practices dengan diterapkannya sebuah kebijakan baru Dana Perwalian Kebudayaan. Kegiatan memajukan kebudayaan dananya bersumber dari Dana Perwalian tersebut. Namun dalam implementasinya, memajukan kebudayaan menuntut persyaratan model pengelolaan yang sesuai. Kebudayaan harus memilih alternatif model perwalian sebagaimana berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2011, atau model pengelolaan dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sangat leluasa mengelola dana beasiswa pendidikan tinggi di bawah Kemenkeu.

Masih ada cukup panjang langkah yang harus dilakukan sebelum Dana Perwalian Keolahragaan tersebut dipilih sebagai “pengganti” jika memang mandatory spending belum bisa dipenuhi. Kehadiran negara memang sesuatu yang sangat ditunggu oleh semua pihak yang ingin melihat dan merasakan bangsa ini gemilang mencapai tujuan keemasan olahraga. Pembudayaan olahraga yang terus meningkat, kapasitas dan produktivitas prestasi olahraga yang tumbuh terus, serta perkembangan ekonomi berbasis olahraga yang prospektif. Memang, Jer Basuki Mawa Beja, setiap kemajuan harus disertai dengan biaya.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4243 seconds (0.1#10.140)