'Mandatory Spending' Keolahragaan

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:08 WIB
loading...
A A A
Kedua, dalam perspektif anggaran keolahragaan terdapat banyak pilihan formula anggaran lain yang sebenarnya layak untuk “diaktivasi”. Sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga. Dana dari masyarakat dapat berupa kegiatan sponsorship keolahragaan; hibah dari dalam maupun luar negeri; penggalangan dana; kompensasi alih status dan transfer olahragawan; uang pembinaan dari olahragawan profesional; kerja sama yang saling menguntungkan; sumbangan lain yang tidak mengikat; dan sumber lain yang sah. Pendanaan keolahragaan dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari: tiket penyelenggaraan pertandingan/ kompetisi; penyewaan prasarana olahraga; jual beli produk sarana olahraga;sport labelling; iklan; hak siar olahraga; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; keagenan; dan layanan informasi dan konsultansi keolahragaan.

Dana Perwalian Keolahragaan
Di tengah-tengah proses tarik-ulur “kepatutan” mandatory spending keolahragaan, terdapat berbagai gagasan-gagasan positif lain tentang alternatif formula pendanaan olahraga ke depan. Salah satu yang selanjtnya cukup gencar dibicarakan dan direspons adalah Dana Perwalian Keolahragaan. Sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, utamanya pada bagian Ketentuan Umum, bahwa Dana Perwalian adalah dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.

Konsep dasarnya bahwa Dana Perwalian Keolahragaan adalah wadah pengelolaan dana hibah dari berbagai sumber, baik yang berasal dari pemerintah, maupun donasi dari swasta, untuk semata-mata digunakan mendanai kegiatan memajukan keolahragaan nasional. Hibah Dana Perwalian dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Pengelolaan Dana Perwalian adalah dalam bentuk dana abadi, yang dalam hal ini dana dihimpun dan diinvestasikan dalam bentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya. Kewenangan penyaluran hibah anggaran dari negara dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan Bappenas memberikan pertimbangan kepada Wali Amanat, yang merupakan pengelola dana perwalian.

Pada 2018, sudah terdapat best practices dengan diterapkannya sebuah kebijakan baru Dana Perwalian Kebudayaan. Kegiatan memajukan kebudayaan dananya bersumber dari Dana Perwalian tersebut. Namun dalam implementasinya, memajukan kebudayaan menuntut persyaratan model pengelolaan yang sesuai. Kebudayaan harus memilih alternatif model perwalian sebagaimana berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2011, atau model pengelolaan dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sangat leluasa mengelola dana beasiswa pendidikan tinggi di bawah Kemenkeu.

Masih ada cukup panjang langkah yang harus dilakukan sebelum Dana Perwalian Keolahragaan tersebut dipilih sebagai “pengganti” jika memang mandatory spending belum bisa dipenuhi. Kehadiran negara memang sesuatu yang sangat ditunggu oleh semua pihak yang ingin melihat dan merasakan bangsa ini gemilang mencapai tujuan keemasan olahraga. Pembudayaan olahraga yang terus meningkat, kapasitas dan produktivitas prestasi olahraga yang tumbuh terus, serta perkembangan ekonomi berbasis olahraga yang prospektif. Memang, Jer Basuki Mawa Beja, setiap kemajuan harus disertai dengan biaya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Kemenpora dan FAO Sepakati...
Kemenpora dan FAO Sepakati Pemberdayaan Anak Muda
Setahun Prabowo-Gibran...
Setahun Prabowo-Gibran Banyak Capaian, tapi Masih Ada PR Kepemudaan
Ibas Dukung Peningkatan...
Ibas Dukung Peningkatan Prestasi dan Karakter Pemuda lewat Olahraga
Komisi X DPR Minta Menpora...
Komisi X DPR Minta Menpora Bangun Budaya Pemuda Indonesia yang Suportif
DPR dan Menpora Dukung...
DPR dan Menpora Dukung BPODT Jadikan Danau Toba Pusat Sport Tourism Dunia
Mana Lebih Baik untuk...
Mana Lebih Baik untuk Jantung, Kardio atau Angkat Beban? Ini Kata Dokter
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
Tak Cuma Bikin Bugar,...
Tak Cuma Bikin Bugar, Olahraga Bisa Cegah Alzheimer dan Demensia
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved