'Mandatory Spending' Keolahragaan
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:08 WIB
loading...
Agus Kristiyanto (Foto: Ist)
A
A
A
Agus Kristiyanto
Profesor Analisis Kebijakan Pembangunan Olahraga dari FKOR Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tim Ahli Revisi UU SKN 2020-2021, Tim Reviewer DBON.
PENDANAAN keolahragaan merupakan salah satu persoalan sangat krusial dalam proses revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional yang saat ini (masih) bergulir di tahap lanjut dalam rangkaian panjang Prolegnas 2020–2021. Masyarakat keolahragaan banyak yang menitipkan aspirasinya agar mandatory spending tertuang dalam perubahan rancangan undang-undang. Sebuah tuntutan yang sangat wajar dan masuk akal, mengingat untuk menegakkan tujuan keolahragaan, kecukupan dan kepastian anggaran keolahragaan adalah sebuah keniscayaan.
Besaran mandatory spending keolahragaan tersebut adalah “cuma” 2% dari APBN. Jauh lebih kecil dibandingkan dengan mandatory existing kesehatan yang 5%, pendidikan secara existing sudah dipatok 20%.
Keolahragaan setidaknya memiliki tiga pilar besar, yakni olahraga pendidikan, olahraga rekreasi (masyarakat), dan olahraga prestasi. Pencapaian tujuan setiap pilar berkonsekuensi bagi tuntutan pemenuhan sumber daya spesifik, terutama penganggarannya. Persolan penganggaran untuk olahraga menjadi terasa lebih mendesak setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Perencanaan besar yang tentu juga membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Politik Anggaran Keolahragaan
Bisa dan tidaknya kemunculan mandatory spending keolahragaan dalam revisi undang-undang sangat tergantung dari proses politik anggaran yang (masih) berlangsung. Sebagaimana telah sangat dipahami oleh para pemangku kepentingan, mandatory spending itu merupakan dana wajib yang disediakan pemerintah dalam formula APBN, karena bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang. Namun demikian, kemudian ada argumentasi lain yang menjadikan mandatory spending ini tidak mudah untuk dituangkan, yakni pada fakta bahwa besarnya mandatory spending di APBN tersebut sudah lebih dari 70%.
Profesor Analisis Kebijakan Pembangunan Olahraga dari FKOR Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tim Ahli Revisi UU SKN 2020-2021, Tim Reviewer DBON.
PENDANAAN keolahragaan merupakan salah satu persoalan sangat krusial dalam proses revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional yang saat ini (masih) bergulir di tahap lanjut dalam rangkaian panjang Prolegnas 2020–2021. Masyarakat keolahragaan banyak yang menitipkan aspirasinya agar mandatory spending tertuang dalam perubahan rancangan undang-undang. Sebuah tuntutan yang sangat wajar dan masuk akal, mengingat untuk menegakkan tujuan keolahragaan, kecukupan dan kepastian anggaran keolahragaan adalah sebuah keniscayaan.
Besaran mandatory spending keolahragaan tersebut adalah “cuma” 2% dari APBN. Jauh lebih kecil dibandingkan dengan mandatory existing kesehatan yang 5%, pendidikan secara existing sudah dipatok 20%.
Keolahragaan setidaknya memiliki tiga pilar besar, yakni olahraga pendidikan, olahraga rekreasi (masyarakat), dan olahraga prestasi. Pencapaian tujuan setiap pilar berkonsekuensi bagi tuntutan pemenuhan sumber daya spesifik, terutama penganggarannya. Persolan penganggaran untuk olahraga menjadi terasa lebih mendesak setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Perencanaan besar yang tentu juga membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Politik Anggaran Keolahragaan
Bisa dan tidaknya kemunculan mandatory spending keolahragaan dalam revisi undang-undang sangat tergantung dari proses politik anggaran yang (masih) berlangsung. Sebagaimana telah sangat dipahami oleh para pemangku kepentingan, mandatory spending itu merupakan dana wajib yang disediakan pemerintah dalam formula APBN, karena bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang. Namun demikian, kemudian ada argumentasi lain yang menjadikan mandatory spending ini tidak mudah untuk dituangkan, yakni pada fakta bahwa besarnya mandatory spending di APBN tersebut sudah lebih dari 70%.