'Mandatory Spending' Keolahragaan

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:08 WIB
loading...
Mandatory Spending Keolahragaan
Agus Kristiyanto (Foto: Ist)
A A A
Agus Kristiyanto
Profesor Analisis Kebijakan Pembangunan Olahraga dari FKOR Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tim Ahli Revisi UU SKN 2020-2021, Tim Reviewer DBON.

PENDANAAN keolahragaan merupakan salah satu persoalan sangat krusial dalam proses revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional yang saat ini (masih) bergulir di tahap lanjut dalam rangkaian panjang Prolegnas 2020–2021. Masyarakat keolahragaan banyak yang menitipkan aspirasinya agar mandatory spending tertuang dalam perubahan rancangan undang-undang. Sebuah tuntutan yang sangat wajar dan masuk akal, mengingat untuk menegakkan tujuan keolahragaan, kecukupan dan kepastian anggaran keolahragaan adalah sebuah keniscayaan.

Besaran mandatory spending keolahragaan tersebut adalah “cuma” 2% dari APBN. Jauh lebih kecil dibandingkan dengan mandatory existing kesehatan yang 5%, pendidikan secara existing sudah dipatok 20%.

Keolahragaan setidaknya memiliki tiga pilar besar, yakni olahraga pendidikan, olahraga rekreasi (masyarakat), dan olahraga prestasi. Pencapaian tujuan setiap pilar berkonsekuensi bagi tuntutan pemenuhan sumber daya spesifik, terutama penganggarannya. Persolan penganggaran untuk olahraga menjadi terasa lebih mendesak setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Perencanaan besar yang tentu juga membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Politik Anggaran Keolahragaan
Bisa dan tidaknya kemunculan mandatory spending keolahragaan dalam revisi undang-undang sangat tergantung dari proses politik anggaran yang (masih) berlangsung. Sebagaimana telah sangat dipahami oleh para pemangku kepentingan, mandatory spending itu merupakan dana wajib yang disediakan pemerintah dalam formula APBN, karena bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang. Namun demikian, kemudian ada argumentasi lain yang menjadikan mandatory spending ini tidak mudah untuk dituangkan, yakni pada fakta bahwa besarnya mandatory spending di APBN tersebut sudah lebih dari 70%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Kemenpora dan FAO Sepakati...
Kemenpora dan FAO Sepakati Pemberdayaan Anak Muda
Setahun Prabowo-Gibran...
Setahun Prabowo-Gibran Banyak Capaian, tapi Masih Ada PR Kepemudaan
Ibas Dukung Peningkatan...
Ibas Dukung Peningkatan Prestasi dan Karakter Pemuda lewat Olahraga
Komisi X DPR Minta Menpora...
Komisi X DPR Minta Menpora Bangun Budaya Pemuda Indonesia yang Suportif
DPR dan Menpora Dukung...
DPR dan Menpora Dukung BPODT Jadikan Danau Toba Pusat Sport Tourism Dunia
Mana Lebih Baik untuk...
Mana Lebih Baik untuk Jantung, Kardio atau Angkat Beban? Ini Kata Dokter
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
Tak Cuma Bikin Bugar,...
Tak Cuma Bikin Bugar, Olahraga Bisa Cegah Alzheimer dan Demensia
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved