PPKM Level 3 Nataru Batal, Bukan Berarti Bebas Pesta Tahun Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru . Kendati demikian, Satgas Covid-19 menegaskan pengendalian, pengawasan, dan pengetatan dalam rangka menekan laju penularan virus itu tetap berjalan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan pembatalan PPKM Level 3 ini terjadi setelah adanya dinamika perkembangan Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik. Sehingga, dilakukan pembatalan, namun akan disesuaikan kebijakannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Ini memang benar-benar kita kritisi, bahwa sewaktu kita melakukan pembatasan dengan PPKM Level 3 ada di Inmendagri 62, itu disusun di awal November. Dan kemudian setelah kajian dan evaluasi ternyata ada pencapaian-pencapaian, sehingga ada perubahan, walaupun istilahnya itu pembatalan tapi sebenarnya akan keluar Inmendagri yang disesuaikan dengan situasi yang sekarang,” kata Alex dalam dialog secara virtual, Rabu (8/12/2021).
“Artinya, selagi Inmendagri yang akan disusun ini mengatur Nataru itu akan dikeluarkan, tetap pengendalian, pengawasan, pengetatan berjalan,” tambahnya.
Namun, Alex menegaskan meski PPKM Level 3 ini dibatalkan bukan berarti aktivitas masyarakat yang memicu kerumunan bisa bebas dilakukan. “Jadi bukan berarti di Nataru ini jadi kebebasan dimana kita bisa kumpul di alun-Alun, kemudian kita bisa arak-arakan di malam Tahun Baru, dan kemudian kita bisa berkumpul di hotel melakukan pesta, tidak demikian,” jelasnya.
Dia menuturkan masyarakat boleh liburan. “Tetapi berlibur itu harus terkendali. Dan ini semua tujuannya adalah dalam rangka untuk mencegah supaya tidak terjadi kerumunan, tidak terjadi mobilisasi yang massal. Sehingga tidak terjadi penularan di komunitas,” pungkasnya.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan pembatalan PPKM Level 3 ini terjadi setelah adanya dinamika perkembangan Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik. Sehingga, dilakukan pembatalan, namun akan disesuaikan kebijakannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Ini memang benar-benar kita kritisi, bahwa sewaktu kita melakukan pembatasan dengan PPKM Level 3 ada di Inmendagri 62, itu disusun di awal November. Dan kemudian setelah kajian dan evaluasi ternyata ada pencapaian-pencapaian, sehingga ada perubahan, walaupun istilahnya itu pembatalan tapi sebenarnya akan keluar Inmendagri yang disesuaikan dengan situasi yang sekarang,” kata Alex dalam dialog secara virtual, Rabu (8/12/2021).
“Artinya, selagi Inmendagri yang akan disusun ini mengatur Nataru itu akan dikeluarkan, tetap pengendalian, pengawasan, pengetatan berjalan,” tambahnya.
Namun, Alex menegaskan meski PPKM Level 3 ini dibatalkan bukan berarti aktivitas masyarakat yang memicu kerumunan bisa bebas dilakukan. “Jadi bukan berarti di Nataru ini jadi kebebasan dimana kita bisa kumpul di alun-Alun, kemudian kita bisa arak-arakan di malam Tahun Baru, dan kemudian kita bisa berkumpul di hotel melakukan pesta, tidak demikian,” jelasnya.
Dia menuturkan masyarakat boleh liburan. “Tetapi berlibur itu harus terkendali. Dan ini semua tujuannya adalah dalam rangka untuk mencegah supaya tidak terjadi kerumunan, tidak terjadi mobilisasi yang massal. Sehingga tidak terjadi penularan di komunitas,” pungkasnya.
(rca)