Ambang Batas Parlemen, Sistem Pemilu Diminta Dikaji Ulang
Senin, 08 Juni 2020 - 09:42 WIB
loading...
Tujuh Sekjen Partai Politik yang tergabung dalam Forum Sekjen Pro-Demokrasi mengeluhkan wacana RUU Pemilu yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tujuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Politik yang tergabung dalam Forum Sekjen Pro-Demokrasi mengeluhkan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR.
(Baca juga: Soal Parliamentary Threshold 7%, PKS Sebut Kenaikan Harus Bertahap)
Dalam RUU itu muncul wacana menaikan ambang batas Parlemen (parlementary threshold) menjadi 7 persen. Sedangkan, pada pemilu 2019 ambang batas parlemen dipatok 4 persen.
(Baca juga: PAN Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7% Tidak Realistis)
Sekjen Pro-Demokrasi menganggap, dengan ambang batas 4 persen saja terdapat puluhan juta suara yang hangus. Para Sekjen ini juga menyayangkan penerapan ambang batas presiden atau presidential threeshold.
(Baca juga: Soal Parliamentary Threshold 7%, PKS Sebut Kenaikan Harus Bertahap)
Dalam RUU itu muncul wacana menaikan ambang batas Parlemen (parlementary threshold) menjadi 7 persen. Sedangkan, pada pemilu 2019 ambang batas parlemen dipatok 4 persen.
(Baca juga: PAN Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7% Tidak Realistis)
Sekjen Pro-Demokrasi menganggap, dengan ambang batas 4 persen saja terdapat puluhan juta suara yang hangus. Para Sekjen ini juga menyayangkan penerapan ambang batas presiden atau presidential threeshold.
Lihat Juga :