Begini Sistem Kerja ASN di Lingkungan BKN di Era Normal Baru
Minggu, 07 Juni 2020 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa. Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.
“Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya. Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir,” katanya.
Selanjutnya, pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. Jam kerja di Kantor BKN juga akan dibatasi hanya 5 jam saja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dimana waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 WIB dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00 WIB.
“Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam. Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan. Dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan,” jelasnya. (Baca juga: Kementerian PPPA Mencatat KDRT Meningkat Selama Pandemi COVID-19)
Sistem kerja ini mulai berlaku pada tanggal sejak dikeluarkan SE tersebut yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya. Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir,” katanya.
Selanjutnya, pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. Jam kerja di Kantor BKN juga akan dibatasi hanya 5 jam saja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dimana waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 WIB dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00 WIB.
“Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam. Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan. Dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan,” jelasnya. (Baca juga: Kementerian PPPA Mencatat KDRT Meningkat Selama Pandemi COVID-19)
Sistem kerja ini mulai berlaku pada tanggal sejak dikeluarkan SE tersebut yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
(kri)
Lihat Juga :