Begini Sistem Kerja ASN di Lingkungan BKN di Era Normal Baru

Minggu, 07 Juni 2020 - 17:30 WIB
loading...
Begini Sistem Kerja...
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan BKN. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan BKN. SE ini diterbitkan sebagai panduan pegawai BKN untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.

“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono yang dikutip dari Rilis Humas BKN, Minggu (7/6/2020). (Baca juga: Update Corona Minggu: Positif 31.186 Orang, 10.498 Sembuh dan 1.851 Meninggal)

Di dalam SE tersebut, seluruh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKN diminta untuk menetapkan keterwakilan baik jumlah maupun nama pegawai setiap bulan. Lalu sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tertuang dalam SE.

“Sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% dan paling banyak 50%. Sementara pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% dan paling banyak 90%,” jelasnya.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan. Lalu pegawai BKN tersebut juga diwajibkan meelaporan hasil kerja setiap harinya. “Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah,” tegasnya.

Lebih lanjut untuk Kantor Regional (Kanreg) BKN yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor 10% dan di rumah 90%.

“Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangan domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja,” tuturnya.

Sementara itu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa. Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.

“Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya. Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir,” katanya.

Selanjutnya, pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja. Jam kerja di Kantor BKN juga akan dibatasi hanya 5 jam saja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Dimana waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 WIB dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00 WIB.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam. Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan. Dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan,” jelasnya. (Baca juga: Kementerian PPPA Mencatat KDRT Meningkat Selama Pandemi COVID-19)

Sistem kerja ini mulai berlaku pada tanggal sejak dikeluarkan SE tersebut yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved