Epidemiolog Sebut Masyarakat Perlu Diingatkan Lagi Pentingnya Prokes
loading...
![Epidemiolog Sebut Masyarakat...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/12/01/15/614999/epidemiolog-nilai-masyarakat-perlu-diingatkan-lagi-pentingnya-prokes-sep.jpg)
Seniman Amin Badai (43) dari kampung rumah kita atau kampung pin saat melukis mural yang bertemakan kampanye melawan Covid-19 di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). Foto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Gilbert Simanjuntak menilai masyarakat perlu diingatkan lagi tentang pentingnya protokol kesehatan ( prokes ) untuk mengantisipasi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529. Sebab, kata dia, tingkat keganasan varian baru itu masih belum diketahui.
"Tingkat keganasan/virulensi belum diketahui dengan jelas, tetapi perlu kehati-hatian," kata Gilbert saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/11/2021).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, jenis penularan Omicron sama dengan varian-varian sebelumnya. "Semua penularannya sama, sehingga prokes 3M kembali harus diingatkan. Persiapan rumah sakit untuk antisipasi, karena tetap bisa menulari yang sudah divaksin," tuturnya.
Dia juga menyarankan agar warga yang datang dari luar negeri dikarantina sampai beberapa hari ke depan. "Tetapi fatalitas dan beratnya penyakit belum diketahui. Sebaiknya penumpang yang masuk dari luar negeri, khususnya dari daerah terinfeksi dikarantina sedikitnya 14 hari," tegasnya.
Diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
"Tingkat keganasan/virulensi belum diketahui dengan jelas, tetapi perlu kehati-hatian," kata Gilbert saat dihubungi SINDOnews, Selasa (30/11/2021).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, jenis penularan Omicron sama dengan varian-varian sebelumnya. "Semua penularannya sama, sehingga prokes 3M kembali harus diingatkan. Persiapan rumah sakit untuk antisipasi, karena tetap bisa menulari yang sudah divaksin," tuturnya.
Dia juga menyarankan agar warga yang datang dari luar negeri dikarantina sampai beberapa hari ke depan. "Tetapi fatalitas dan beratnya penyakit belum diketahui. Sebaiknya penumpang yang masuk dari luar negeri, khususnya dari daerah terinfeksi dikarantina sedikitnya 14 hari," tegasnya.
Diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
(rca)