Cegah Varian Omicron, Satgas Skrining Ketat Pelaku Perjalanan Internasional

Selasa, 30 November 2021 - 22:07 WIB
loading...
Cegah Varian Omicron,...
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus melakukan upaya skrining pelaku perjalanan internasional cegah varian Omicorn. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk penundaan kunjungan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara untuk mencegah masuknya varian Omicron . Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang. Baca juga: CEO Moderna Peringatkan Vaksin Kehilangan Khasiat Karena Omicron

“Memperpanjang durasi karantina setelah setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis varian of concern yang baru, yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari. Selain itu Wiku mengatakan bahwa penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia.

“Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang kitas atau kitap. Serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
1 WNI Terlibat Sindikat...
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Penggerebekan Judi Online...
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Berita Terkini
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Infografis
288 Pelaku Dark Web...
288 Pelaku Dark Web Ditangkap Polisi Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved