Cegah Varian Omicron, Satgas Skrining Ketat Pelaku Perjalanan Internasional
Selasa, 30 November 2021 - 22:07 WIB
loading...
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus melakukan upaya skrining pelaku perjalanan internasional cegah varian Omicorn. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk penundaan kunjungan warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara untuk mencegah masuknya varian Omicron . Negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang. Baca juga: CEO Moderna Peringatkan Vaksin Kehilangan Khasiat Karena Omicron
“Memperpanjang durasi karantina setelah setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis varian of concern yang baru, yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (30/11/2021).
Sementara itu, WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari. Selain itu Wiku mengatakan bahwa penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia.
“Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang kitas atau kitap. Serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya,” jelasnya.
Namun untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari tersebut diberlakukan masa karantina yang lebih panjang. Baca juga: CEO Moderna Peringatkan Vaksin Kehilangan Khasiat Karena Omicron
“Memperpanjang durasi karantina setelah setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis varian of concern yang baru, yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (30/11/2021).
Sementara itu, WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari. Selain itu Wiku mengatakan bahwa penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi mereka yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia.
“Pemegang visa diplomatik dan dinas, sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang kitas atau kitap. Serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron, serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya,” jelasnya.
Lihat Juga :