Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Game Free Fire di Tengah Laut
Selasa, 30 November 2021 - 20:29 WIB
loading...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku kejahatan seksual anak game online Free Fire berinisial S saat berada di tengah laut di Kaltim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku kejahatan seksual anak game online Free Fire berinisial S saat berada di tengah laut di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, S merupakan pekerja dari bagan ikan di tengah laut.
"Kami untuk ke tempatnya yang bersangkutan itu harus naik kapal dulu baru dapat di situ. Jadi kalau di Kalimantan itu ada bagan-bagan. Jadi di situ," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Game Free Fire Pekerja Bagan Ikan di Laut
Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami apakah pelaku bergerak sendiri atau tergabung dalam sindikat tertentu terkait dengan kasus kejahatan seksual tersebut.
"Untuk yang apakah video rekaman ini digunakan hal lain, dijual atau sindikat, sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi," jelas Reinhard.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Sebelas anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.
"Kami untuk ke tempatnya yang bersangkutan itu harus naik kapal dulu baru dapat di situ. Jadi kalau di Kalimantan itu ada bagan-bagan. Jadi di situ," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Game Free Fire Pekerja Bagan Ikan di Laut
Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami apakah pelaku bergerak sendiri atau tergabung dalam sindikat tertentu terkait dengan kasus kejahatan seksual tersebut.
"Untuk yang apakah video rekaman ini digunakan hal lain, dijual atau sindikat, sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi," jelas Reinhard.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Sebelas anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.
Lihat Juga :